TEMPO.CO, Sleman - Penambangan pasir di sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi akan dihentikan sementara. Sebab, perlu evaluasi dan penataan kembali normalisasi sungai yang dialiri material vulkanik hasil erupsi 2010.
"Kami sedang mengusulkan moratorium normalisasi sungai untuk penataan dan manajemen pengerukan material di sungai," kata Widi Sutikno, Kepala Dinas Sumber Daya Energi, Air dan Mineral Kabupaten Sleman, Senin 11 Februari 2013.
Normalisasi sungai yang banyak material vulkanik itu perlu ada evaluasi. Seperti lokasi penambangan, lebar dan kedalaman sungai, tonase kendaraan dan waktu menambang.
Waktu moratorium diusulkan selama dua bulan. Kebetulan masa normalisasi akan selesiai pada 28 Februari 2013 mendatang. Sehingga, dinas yang berwenang dalam pengerulan material di sungai mempunyai waktu untuk evaluasi dan menata manajemen penggalian itu. "Setelah ada evaluasi, kami menata sistem normalisasi sungai itu," kata dia.
Sungai-sungai berhulu di Merapi yang masuk wilayah Sleman adalah Sungai Krasak, Boyong, Kuning, Opak, Gendol dan Progo. Namun, mayoritas material vulkanik berada di Kali (sungai) Gendol.
Pasca erupsi 2010, ada program normalisasi sungai untuk membuka jalan yang tertutup material vulkanik. Lalu di luar program itu alat-alat berat terus berdatamgan untuk pengambilan batu, pasir dan kerikil. Per rit/truk Rp 120 ribu hingga Rp 170 ribu tergantung lokasinya.
Menurut Purwanto, Sekretaris Dinas Sumber Daya Energi, Air dan Mineral Kabupaten Sleman, moratorium penambangan itu sangat perlu. Mengingat aktivitas penambangan perlu dievaluasi. Terutama juga untuk kegiatan normalisasi sungai yang berhubungan erat dengan mitigasi bencana banjir lahar dingin.
"Paling banyak akivitas penambangan pasir melibatkan 40 backhoe. Kalau jumlah truk yang beraktivitas jumlahnya sangat banyak namun tepatnya tidak ada catatannya," kata dia.
Pihaknya baru mengajukan moratorium penambangan pasir ke bupati. Jika disetujui, masyarakat dan pengusaha penambangan pasir juga harus mematuhi. Sebab, penataan penambangan juga harus diatur dan didesain ulang supaya tidak merugikan lingkungan dan msyarakat.
MUH SYAIFULLAH
Berita terpopuler lainnya:
Jejak Anis Matta di Tas Ahmad Fathanah
Status Hukum Anas Urbaningrum Masih Menggantung
Segi Empat Dalam Pusaran Kasus Suap Impor Daging
Ratusan Pegawai Pajak Bisa Akses SPT Pajak SBY
Korupsi Al Quran:Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit
Tiada Anas Urbaningrum di Pertemuan DPD di Cikeas
Keluarga Mahasiswa UI Annisa Sayangkan Ulah Sopir