Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN Rangkul Petani Aceh Tinggalkan Ganja

image-gnews
Bekas lahan ganja yang telah ditanami kunyit dan jabon di Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar, Selasa (12/2). TEMPO/Adi Warsidi
Bekas lahan ganja yang telah ditanami kunyit dan jabon di Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar, Selasa (12/2). TEMPO/Adi Warsidi
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) kini giat merangkul ribuan petani Aceh agar tak lagi menanam ganja. Mereka diberi bantuan dan pendampingan untuk menanami lahannya dengan bibit tanaman lain yang lebih mendatangkan keuntungan dan--tentu saja--tidak melanggar hukum.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Irjen (Pol) V. Sambudiyono mengatakan, tahun ini lembaganya fokus mengajak petani ganja di Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar, untuk menanam tanaman lain yang legal. Beberapa bibit tanaman yang ditawarkan sebagai pengganti ganja adalah kunyit, jabon, nilam, kopi, buah-buahan, dan sayuran.

“Kami memang melarang menanam ganja, tapi sembari memberikan solusi, bukan hanya tindakan,” ujarnya kepada Tempo saat membuka pelatihan bagi petani di Lamteuba, Selasa, 12 Februari 2013.

Kemukiman Lamteuba yang terletak di Kecamatan Seulimum, sekitar 50 kilometer dari Banda Aceh, merupakan salah satu daerah penghasil ganja di Aceh. Kemukiman adalah istilah lokal Aceh untuk menyebut sejumlah desa di sebuah lokasi. Kemukiman Lamteuba sendiri terdiri dari delapan desa. Setiap tahun, BNN selalu menemukan puluhan hektare ladang ganda di sana.

Menurut Sambudiyono, sejak 2009 lalu, tak kurang dari 165 hektare lahan ganja di Lamteuba dimusnahkan. Lahan itulah yang sekarang hendak dialihfungsikan menjadi perkebunan non-ganja. “Kami membantu dari pembersihan lahan, penyediaan bibit tanaman, dan membantu mencarikan pembeli nantinya,” katanya.

Menurut dia, program pembinaan petani ganja ini adalah yang pertama di Aceh, bahkan di Indonesia. Jika berhasil diterapkan di Lamteuba dan sekitarnya, BNN berencana memperkenalkan program serupa di daerah penghasil ganja lainnya di Aceh, seperti Gayo Lues dan Aceh Tenggara.

Program ini dimulai 2012 lalu. Pada tahap pertama, BNN telah membina puluhan kelompok tani, dengan anggaran sekitar Rp 1 miliar. Total luas lahan bekas ladang ganja yang sudah dialihkan adalah 60 hektare. Tahun ini, BNN akan mengalihfungsikan 30 hektare lahan ganja lagi. Sebagian lahan ada di Kecamatan Kuta Malaka dan Kecamatan Mountasik, berdekatan dengan Kemukiman Lamteuba.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Lamteuba, Tempo melihat sendiri bagaimana sepetak lahan bekas ladang ganja seluas 2 hektare kini telah penuh tanaman jabon dan kunyit. “Ini kalau panen, hasilnya melebihi hasil ganja,” kata Kepala Bagian Direktorat Masyarakat Pedesaan BNN, Dikdik Kusnadi.

Kepala Desa Lampate--salah satu desa di Kemukiman Lamteuba, Rafiki, mengakui, dulu wilayahnya dikenal sebagai penghasil ganja. Sekarang, Rafiki mengklaim sebagian besar petani di sana sudah mengikuti program BNN. Kemukiman Lamteuba dihuni sekitar 6.000 penduduk, yang sebagian besar bertani. "Yang menanam ganja, sih, masih ada, tapi jauh dari permukiman," katanya.

Tentu masih butuh waktu sebelum program BNN ini bisa sepenuhnya berhasil. Buktinya, baru akhir pekan lalu polisi menemukan 8 hektare kebun ganja lagi di Lamteuba. Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Besar, Iptu Andi Cakra Putra, mengatakan, ladang tersebut terletak jauh dari permukiman penduduk. Jalan akses menuju ladang itu bahkan tidak bisa dilalui kendaraan. “Letaknya terpisah-pisah dalam beberapa titik,” ujarnya.

ADI WARSIDI

Berita terpopuler lainnya:
Kenapa Sopir Angkot Ajak Annisa Putar-putar
Ini Daftar Pemegang 'Sprindik' Anas di KPK

IPB Pecat Mahasiswa Muncikari Seks Online

Anas Bakal Tersandung Mobil Harrier?

Ini Jejak Anas di Hambalang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

17 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

24 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

33 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

34 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.


Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

34 hari lalu

Ilustrasi tikus. dailymail.co.uk
Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

Sekelompok tikus mabuk setelah memakan ganja yang merupakan barang bukti Kepolisian di New Orleans, Amerika Serikat.


Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

36 hari lalu

Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

Bareskrim Polri belum menemukan bukti yang menghubungkan jaringan narkoba Fredy Pratama dengan sindikat Murtala Ilyas.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

37 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Terpopuler: Novel Baswedan Tak Habis Pikir Penyidik KPK Geledah Rutan KPK, Syafiq Basalamah Janji Tak Singgung Amaliyah NU

46 hari lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Terpopuler: Novel Baswedan Tak Habis Pikir Penyidik KPK Geledah Rutan KPK, Syafiq Basalamah Janji Tak Singgung Amaliyah NU

Berita terpopuler di Top 3 Metro memuat laporan tentang tanggapan Novel Baswedan soal penyidik KPK yang menggeledah rutan KPK.


Pemilik 81 Paket Ganja Siap Edar di Aceh Buron, Polisi Tahan 3 Orang Saat Menyamar Jadi Pembeli

46 hari lalu

Polisi memperlihatkan puluhan bungkus paket narkotika jenis ganja kering siap edar di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Ahad, 3 Maret 2024. ANTARA/HO-Dok Satres Narkoba Polres Aceh Barat
Pemilik 81 Paket Ganja Siap Edar di Aceh Buron, Polisi Tahan 3 Orang Saat Menyamar Jadi Pembeli

Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap peredaran ganja di Aceh Barat. Pemilik ganja buron dan masuk DPO.


Thailand Larang Ganja untuk Rekreasi, Pelanggar BIsa Didenda Hingga Rp 125 Juta

48 hari lalu

Ganja terlihat di dalam pertanian dalam ruangan di Amber Farm, di Bangkok, Thailand, 30 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Thailand Larang Ganja untuk Rekreasi, Pelanggar BIsa Didenda Hingga Rp 125 Juta

Thailand kembali melarang penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi. Ganja hanya akan diizinkan untuk keperluan medis.