TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai dugaan bocornya dokumen surat penetapan dimulainya penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum sebagai hal yang serius. Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto mengatakan, saat ini pengawas internal KPK sedang menelusuri beredarnya dokumen itu.
"Bagi KPK itu serius," kata Bambang saat ditemui seusai acara penghargaan Tokoh Tempo 2012 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2013. Menurut dia, rapat pimpinan pada Senin kemarin telah menyetujui agar pengawas internal KPK terus melanjutkan penelusuran soal dugaan bocornya sprindik.
Bambang mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dokumen yang beredar, apakah itu dokumen rekayasa atau dokumen KPK. "Tapi kami meyakini dokumen itu pasti bukan sprindik KPK. Karena kalau itu sprindik KPK, ada hal-hal yang kami tahu yang orang di luar KPK tidak tahu," ujar Bambang.
Meski begitu, penelusuran akan dilakukan. Sebab, kata Bambang, ini sebagai salah satu bentuk menjaga marwah (harga diri) lembaga, yakni dengan tidak menoleransi hal-hal seperti itu. Menurut Bambang, pengawas internal akan bekerja secepat yang bisa dilakukan dan hasilnya akan dilaporkan.
Bambang tidak ingin berpolemik apakah bocornya dokumen itu bernuansa politis. Yang jelas, kata dia, kasus bocornya dokumen itu dianggap sebagai hal yang sangat serius oleh pimpinan KPK. Kejadian ini akan jadi momentum untuk memperbaiki pengawasan internal sekaligus memperbaiki sistem manajemen keamanan informasi di tubuh komisi antirasuah tersebut.
AMIRULLAH
Berita Terpopuler Lainnya:
Anas Bakal Tersandung Mobil Harrier?
Ini Jejak Anas di Hambalang
Pengemudi U10 Kasus Annisa Ternyata Sopir Tembak
Laskar Pelangi Jadi Buku Best Seller Internasional
Angkot Bakal Dihapus Demi Keamanan