TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara M. Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk, mengatakan informasi dari kliennya perihal pemberian mobil Toyota Harrier dan uang Rp 100 miliar cukup kuat untuk menjerat Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Ketika dihubungi Tempo kemarin, Rufinus mengatakan Nazaruddin telah menyerahkan semua bukti yang dimilikinya. “Ada bukti kuitansi pengeluaran untuk event organizer, untuk iklan saat kongres, dan lainnya. Bagaimana kurang kuat?” ujar dia.
Selain itu, dalam kesaksiannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan Bendahara Umum Demokrat itu telah menjelaskan soal asal-usul rumah yang dibeli Anas. “Karena itu, KPK mestinya menetapkan Anas sebagai tersangka,” ujarnya.
Pernyataan Rufinus itu sejalan dengan informasi yang diperoleh Tempo dari KPK. Lembaga tersebut membidik Anas dalam kasus korupsi pembangunan kompleks olahraga di kawasan Bogor, Jawa Barat itu. Dia diduga menerima gratifikasi berupa Toyota Harrier dan Rp 100 miliar untuk biaya pemenangan menjadi ketua umum saat kongres di Bandung pada Mei 2010.
Penyelidik dari KPK menduga Anas menerima kedua barang tersebut dari PT Adhi Karya Tbk sepanjang 2009-2010. Penerimaan itu dianggap bertentangan dengan kewajiban Anas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode Oktober 2009-Juli 2010.
Tim penyelidik KPK saat ini tengah memburu empat keterangan atau barang bukti. Pertama, pemberian uang oleh Adhi Karya kepada Anas. Kedua, pembelian mobil Toyota Harrier untuk Anas. Ketiga, status kepemilikan mobil Toyota Harrier milik Anas. Keempat, uang dari Adhi Karya yang diduga dipakai untuk membiayai Anas sebagai Ketua Umum Demokrat.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menyatakan bahwa seluruh pemimpin di lembaganya sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka. Tapi, “Belum seluruh anggota pimpinan meneken surat perintah penyidikan. Dua pemimpin KPK (Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas) masih di luar Jakarta.”
Sumber Tempo di KPK membenarkan bahwa surat perintah penyidikan Anas sudah ditandatangani oleh Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Anas dianggap melanggar Pasal 12a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang dari proyek Hambalang untuk membeli Toyota Harrier.
Pengacara Anas, Firman Wijaya, mengatakan kliennya telah menjelaskan asal-usul mobil itu kepada KPK. "Semua yang terkait dengan persoalan ini sudah dijelaskan Anas. Tidak ada yang ditutup-tutupi," katanya kemarin.
NUR ALFIYAH | FEBRIANA FIRDAUS | EFRI R
Terpopuler:
Jejak Anis Matta di Tas Ahmad Fathanah
Segi Empat Dalam Pusaran Kasus Suap Impor Daging
Soeharto Pernah Bikin Panas Hubungan Tifatul-Anis
Ini Arti Yusuf Supendi Buat PKS Sekarang
PKB Usulkan Mahfud MD Duet dengan Rhoma Irama
Importir Daging pun Hadiri Acara PKS
Meski Terkait DI/TII, Hilmi Yang Terbaik untuk PKS