TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memutuskan untuk mencopot Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), Kaharudin, dari jabatannya. "Pertimbangannya karena telah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung. Saya minta ia fokus pada masalah hukumnya," kata Dahlan di Kementerian BUMN, 12 Februari 2013.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan benih di Kementerian Pertanian. Mereka adalah Direktur Utama Sang Hyang Seri, Kaharudin; karyawan Subagyo; dan manajer kantor cabang Hartono.
Dahlan akan mengganti tugas dan wewenang Kaharudin dengan salah satu pejabat di Kementerian BUMN, Upik Rosalina Wasrin. Ia sebelumnya menjabat sebagai Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Kementerian BUMN.
Dahlan memilih Upik berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya, menurut Dahlan, karena sejak tahun lalu ia sudah menginstruksikan agar SHS tidak bergantung pada proyek Kementerian Pertanian. "Rasanya tetap bisa hidup tanpa mengandalkan itu. Dari situ kemudian dipikirkan SHS cetak sawah. Beliau selama ini sudah terlibat program cetak sawah."
Tak hanya Kaharudin, Dahlan juga berujar akan mencopot siapa pun orang Kementerian BUMN yang ditetapkan tersangka. "Kalau nanti ke depan kemudian berkembang ada yang ditetapkan tersangka, perlakuannya akan sama."
Baca Juga:
Dihubungi terpisah, Upik mengatakan baru tahu tentang penunjukan tersebut. Meski kaget, ia mengatakan siap. "Ya, namanya PNS, ke mana saja ditempatkan harus siap," katanya kepada Tempo.
Ia masih enggan menyebutkan program-program jangka pendek dan panjang apa yang akan dilakukan ke depan. "Masih baru ditunjuk, saya belum bisa komentar apa-apa dulu, butuh konsultasi dahulu."
ANANDA PUTRI
Berita Terkait:
Pengemudi U10 Kasus Annisa Ternyata Sopir Tembak
Sopir Angkot Bawa Annisa ke Rumah Sakit
Mahasiswi Loncat dari Angkot, Rekan Sopir Diperiksa
Kenapa Sopir Angkot Ajak Annisa Berputar-putar?
Annisa Sendirian di Angkot Saat Meloncat