Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Dewan Cianjur Main-main Proyek Bencana

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Gempa di Cianjur/ANTARA/Parmayuda
Gempa di Cianjur/ANTARA/Parmayuda
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur -Dugaan keterlibatan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat bermain proyek bantuan dana bencana alam di Kabupaten Cianjur membuat suasana kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur resah. Keterlibatan anggota DPR RI bernama Supomo dilaporkan Muhamad Sukarya mantan Kepala Bidang Rekonstruksi dan Rehabilitasi BPBD Kabupaten Cianjur ke Badan Kehormatan DPR.

Sejumlah pejabat di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur memilih bungkam ketika ditanya masalah tersebut. Apalagi, Kepala BPBD Kabupaten Cianjur, Asep Suhara, sedang menjalankan ibadah umrah.

"Saya tidak tahu persis, harus ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Tapi beliau saat ini sudah pensiun dan tinggal di Sukabumi," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat BPBD Kabupaten Cianjur, Dedi Heryana, di Cianjur Rabu 13 Februari 2013.

Menurut Dedi, beberapa hari lalu Sukarya sempat datang dan menceritakan posisinya yang merasa disudutkan dalam kasus tersebut.  Dia mau  mengungkap kasus itu.  Proyek bencana alam itu penyusunannya pada tahun 2009, namun baru dilaksanakan tahun 2011.

Mencuatnya laporan ke BK DPR RI itu disinyalir berkaitan erat dengan kasus gugatan puluhan rekanan dalam kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif pengerjaan proyek bencana alam di Kabupaten Cianjur tahun 2009. Perkara gugatan itu memang sudah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur bahwa Pemkab Cianjur harus membayar ganti rugi sebesar hampir Rp 4,5 miliar kepada puluhan rekanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkuaknya dugaan keterlibatan salah seorang wakil rakyat itu bermula ketika ada kabar pemberian dana proyek dari pemerintah pusat melalui anggota DPR RI asal daerah pemilihan Cianjur, pasca gempa bumi 2009 lalu yang juga berdampak rusaknya infrastruktur di Kabupaten Cianjur. Kerusakan infrastruktur itu menyebabkan harus dilakukan rehabilitasi pengerjaan proyek.

Sukarya yang mendapatkan kabar tersebut, menjanjikan rekanan bisa mendapatkan proyek dengan catatan harus menyetorkan uang untuk melicinkan pencairan. Lantaran hingga waktu yang ditentukan Sukarya tak kunjung memberikan proyek itu, puluhan rekanan yang telah menyetorkan uang terus mendesak.

Diduga Sukarya menerbitkan surat perintah kerja (SPK) fiktif. Padahal, pengerjaan fisik proyek itu tidak terdaftar di BPBD sehingga tidak ada alokasi dana pembayaran. Ironisnya, pihak rekanan sudah mengerjakan proyek tersebut. Karena tak jelas pembayarannya, puluhan rekanan akhirnya menggugat Pemkab Cianjur ke Pengadilan Negeri Cianjur.

DEDEN ABDUL AZIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).