TEMPO.CO, Cianjur -Dugaan keterlibatan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat bermain proyek bantuan dana bencana alam di Kabupaten Cianjur membuat suasana kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur resah. Keterlibatan anggota DPR RI bernama Supomo dilaporkan Muhamad Sukarya mantan Kepala Bidang Rekonstruksi dan Rehabilitasi BPBD Kabupaten Cianjur ke Badan Kehormatan DPR.
Sejumlah pejabat di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur memilih bungkam ketika ditanya masalah tersebut. Apalagi, Kepala BPBD Kabupaten Cianjur, Asep Suhara, sedang menjalankan ibadah umrah.
"Saya tidak tahu persis, harus ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Tapi beliau saat ini sudah pensiun dan tinggal di Sukabumi," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat BPBD Kabupaten Cianjur, Dedi Heryana, di Cianjur Rabu 13 Februari 2013.
Menurut Dedi, beberapa hari lalu Sukarya sempat datang dan menceritakan posisinya yang merasa disudutkan dalam kasus tersebut. Dia mau mengungkap kasus itu. Proyek bencana alam itu penyusunannya pada tahun 2009, namun baru dilaksanakan tahun 2011.
Mencuatnya laporan ke BK DPR RI itu disinyalir berkaitan erat dengan kasus gugatan puluhan rekanan dalam kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif pengerjaan proyek bencana alam di Kabupaten Cianjur tahun 2009. Perkara gugatan itu memang sudah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur bahwa Pemkab Cianjur harus membayar ganti rugi sebesar hampir Rp 4,5 miliar kepada puluhan rekanan.
Terkuaknya dugaan keterlibatan salah seorang wakil rakyat itu bermula ketika ada kabar pemberian dana proyek dari pemerintah pusat melalui anggota DPR RI asal daerah pemilihan Cianjur, pasca gempa bumi 2009 lalu yang juga berdampak rusaknya infrastruktur di Kabupaten Cianjur. Kerusakan infrastruktur itu menyebabkan harus dilakukan rehabilitasi pengerjaan proyek.
Sukarya yang mendapatkan kabar tersebut, menjanjikan rekanan bisa mendapatkan proyek dengan catatan harus menyetorkan uang untuk melicinkan pencairan. Lantaran hingga waktu yang ditentukan Sukarya tak kunjung memberikan proyek itu, puluhan rekanan yang telah menyetorkan uang terus mendesak.
Diduga Sukarya menerbitkan surat perintah kerja (SPK) fiktif. Padahal, pengerjaan fisik proyek itu tidak terdaftar di BPBD sehingga tidak ada alokasi dana pembayaran. Ironisnya, pihak rekanan sudah mengerjakan proyek tersebut. Karena tak jelas pembayarannya, puluhan rekanan akhirnya menggugat Pemkab Cianjur ke Pengadilan Negeri Cianjur.
DEDEN ABDUL AZIZ