TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Timur Pradopo mengatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki beredarnya dokumen palsu surat dimulainya penyidikan kasus (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. "Iya, kami siap usut," kata Timur di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 13 Februari 2013.
Timur mengatakan tak akan mendiamkan adanya tindak pidana berupa pemalsuan dokumen di salah satu lembaga. Namun, dia mengatakan, Kapolri baru bisa ikut menyelidiki bila ada koordinasi resmi dari KPK. Hingga kini, Polri belum menerima laporan resmi dari lembaga antirasuah itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Inspektur Jenderal Boy Raffi Amar, menyatakan, kepolisian juga siap memproses bila ada laporan resmi dari orang yang merasa dirugikan atas beredarnya sprindik itu, yaitu Anas Urbaningrum. "Bisa saja (Anas) melapor ke kami, kami akan layani laporannya," kata Boy.
Menurut Boy, beredarnya sprindik yang belum jelas keasliannya ini sudah masuk dalam kategori transaksi elektronik. Sebab, surat itu menyebar melalui media elektronik dan pesan elektronik. "Jadi surat itu bisa dikaji. Apa pun hasil analisisnya, jika itu pelanggaran, ya kami bisa beri dukungan ke KPK, terlebih ada pihak yang merasa dirugikan," kata Boy.
Sprindik yang diduga palsu yang menyebut status tersangka atas Anas itu beredar sejak Jumat pekan lalu. Ketua KPK Abraham Samad sempat membenarkan kabar bahwa sprindik atas nama Anas sudah keluar. Namun, dia mengatakan, pimpinan KPK belum mengambil keputusan atas status Anas karena tiga di antaranya masih bertugas di luar daerah.
Kabar kebocoran sprindik ini sudah dibantah oleh juru bicara KPK, Johan Budi S.P. "Harus dicek dulu apakah dokumen yang beredar itu benar atau tidak, apakah benar dokumen dari KPK. Kalaupun benar dokumen KPK, itu bukan sprindik," ujar Johan.
Menurut dia, dokumen yang dimuat di beberapa media massa itu adalah dokumen progres sebelum diterbitkannya surat perintah penyidikan.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler:
Inilah Pejabat yang Mengalahkan Jokowi
Ulah Ibas Isi Absensi Coreng Citra DPR
Tangan Wali Kota Patah Karena Masuk Got
Rapat Paripurna DPR, Ibas Absen Terus Berlalu
Jokowi : Kecepatan Saya Baru 60 Persen
Jadi Tersangka, Dahlan Copot Dirut Sang Hyang Seri
BW: Status Anas Tunggu Pekan Depan
KPK Bentuk Tim Investigasi Usut 'Sprindik' Anas