TEMPO.CO, Jakarta -- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur enggan berspekulasi atau memprediksi apakah mereka bisa memenangkan kasus kecelakaan yang melibatkan Rasyid A. Rajasa, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
"Soal Rasyid, lihat sajalah besok. Sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Hermanto, ketika dihubungi Tempo, Rabu, 13 Februari 2013.
Andi juga enggan menjawab pertanyaan soal penahanan Rasyid. Ia mengaku tak bisa menjawab karena tengah mengikuti rapat. "Saya sedang rapat, ya, Mas, jangan tanya sekarang," katanya singkat.
Rasyid didakwa dengan Pasal 310 ayat 4, ayat 3, dan ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Rasyid adalah tersangka atas tewasnya dua orang dalam kecelakaan lalu lintas di ruas tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 pagi.
ISTMAN M.P.