Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gembong Sabu 2 Kuintal Divonis Mati  

Editor

Zed abidien

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap Gan Kuo Lien alias Peter, terdakwa gembong peredaran narkoba jenis sabu seberat 279 kilogram, Mei lalu. Terdakwa menyusul dua rekannya yang lebih dahulu divonis mati dan seumur hidup pengadilan.

"Terbukti dan sah melaksanakan kejahatan dengan memiliki narkoba golongan satu yang beratnya lebih 5 gram, dan menghukum dengan hukuman mati," ujar ketua majelis hakim Richard Silalahi dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 13 Februari 2013.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni mengganggu program pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta merusak generasi muda bangsa Indonesia melalui penyebaran barang terlarang jenis narkotik golongan satu. "Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa yang merusak generasi bangsa," ujar Richard.

Untuk proses hukum selanjutnya, pengadilan memberikan jeda waktu sepekan ke depan bagi terdakwa untuk banding atau pikir-pikir. "Saudara dijatuhi pidana mati, dan barang bukti dan seterusnya dimusnahkan penyidik. Saudara punya hak pikir-pikir selama tujuh hari atau pilihan ketiga menolak dengan banding. Silakan melakukan konsultasi dengan kuasa hukum Saudara," kata dia.

Kuasa hukum terdakwa, Bobby Andri, siap mengajukan banding. Ada dua hal yang akan diajukan dalam pembelaan nanti, yakni soal tuduhan terdakwa melarikan diri saat penggerebekan. "Tidak benar itu, sebab klien saya justru ditangkap di rumahnya saat sedang tidur pukul 03.00 dinihari," kata dia.

Poin kedua yakni soal barang bukti yang dituduhkan kepada kliennya. Dalam hal itu, semua tuduhan mengenai barang bukti. "Saat penggerebekan oleh Mabes Polri, gudang kosong, barang bukti hanya yang ditemukan dalam Hotel Sano Penjaringan oleh dua terdakwa lainnya," kata dia.

Menanggapi hal itu, kejaksaan tidak tinggal diam dan siap mengajukan banding terhadap putusan terdakwa. "Karena sifatnya menguntungkan terdakwa, maka kita pun banding. Kalau soal putusan mati, kita mengikuti putusan pengadilan," ujar jaksa penuntut umum Doni Silalahi.

Peter adalah terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang disamarkan dalam pakan ikan koi dan ikan arwana pada bulan Mei tahun lalu. Keterlibatan Peter diketahui setelah pihak Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap Jerry dan Aong, dua rekannya, 8 Mei 2012, pukul 18.00 WIB, di kamar 508 Hotel Sano, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari penangkapan itu, diketahui keduanya hendak mengedarkan narkoba yang didatangkan Peter. Dalam kasus tersebut, terdakwa memiliki peran sebagai penyedia dan pengimpor narkoba yang diedarkan oleh kedua rekannya, dengan berat mencapai 279 kilogram.

Hasil penyelidikan barang tersebut berasal dari Pelabuhan Guangdong, Cina, dan diselundupkan menggunakan kontainer menuju Jakarta dalam wujud pakan ikan.

Peter akhirnya dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Pasal tersebut menyatakan, barang siapa mengimpor narkotik dengan berat melebihi 1 kilogram atau lima batang pohon, akan dikenai hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, dua rekan Peter, yakni warga negara asing asal Malaysia, Ewee Hock alias Jerry, 29 tahun, telah divonis hukuman mati. Sedangkan terdakwa lainnya yang berasal dari Bogor, Jawa Barat, Wijdanul Widan alias Aong, 39 tahun, divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya terlibat dalam rangkaian kasus peredaran narkoba jenis psikotropika internasional.

Peter, Jerry, dan Aong hanyalah tiga dari enam tersangka yang sudah berhasil diproses pihak kepolisian. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni S, W, dan C, hingga kini masih dalam pengejaran.

JAYADI SUPRIADIN

Berita Populer lainnya:
Ulah Ibas Isi Absensi Coreng Citra DPR

Jokowi Ambil Alih Penanganan Rusun Marunda

Hatta Ke Pasar Klender, Pedagang Malah Cari Jokowi

Ini Analogi Dedi Mizwar Soal Kasus PKS

KPK Bentuk Tim Investigasi Usut 'Sprindik' Anas

Petugas Mulai Bersihkan Tanah Longsor Cipularan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

38 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu, Kamis, 28 Desember 2023. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang masuk dari Aceh. Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram


Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.


Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?


Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.


Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.


Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.


ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

Barang bukti berupa botol liquid siap edar diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus liquid narkotika di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023. Sejumlah alat produksi turut disita dari rumah yang dijadikan pabrik liquid vape berbahan sabu tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.