TEMPO.CO, Tulungagung-Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi tidak tahu-menahu soal penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Agus Wahyudi oleh Bareskrim Polri di Jakarta. “Teleponnya juga mati sejak kemarin, saya tidak tahu kepastiannya,” kata Indra di Kantor Bupati Tulungagung, Rabu 13 Februari 2013. Indra mengaku hanya mengetahui jika Agus Wahyudi sedang disidik untuk dugaan korupsi dana stimulus Rp20 miliar pada 2009 oleh Bareskrim Mabes Polri.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, kata Indra tidak akan mencari tahu soal penahanan Agus ke Bareskrim. Hanya saja karena terikat dinas, Agus bisa dikenai sanksi pencopotan dari jabatan karena ketidakhadiran di tempat kerja. Hal itu akan diputuskan oleh Bupati Tulungagung dalam rapat khusus dengan Badan Pertimbangan Kinerja dan Kepangkatan (Baperjakat).
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri meliris penahanan Agus atas dugaan korupsi dana stimulus dari APBN 2009 kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dana itu sedianya untuk membiayai sejumlah kegiatan fisik dan non fisik seperti pembangunan jalan.
Diduga, Agus memindahkan dana itu ke rekening pribadinya untuk dikelola bersama rekanan yang ditunjuk. Melalui proses lelang dan tender yang diikuti 90 orang rekanan, Agus hanya menjadikan mereka sebagai boneka. Sebab seluruh proyek pembangunan jalan dan infrastruktur tersebut dikerjakan sendiri oleh Dinas Pekerjaan Umum. Sedangkan rekanan hanya diberi fee 2,5 persen dari nilai proyek yang “pura-pura” dikerjakan.
Ketika kasus itu disidik polisi awal 2012, Agus berusaha menarik kembali fee itu dari rekanan untuk menghilangkan jejak kongkalikong dengan rekanannya. Tapi penarikan fee justru membuat rekanan marah dan menyampaikan kedok lelang itu ke penyidik. “Fee itu sudah habis untuk sewa bendera CV dan dibagi dengan orang PU sendiri,” kata seorang rekanan yang enggan disebut namanya.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Komisaris Indra Lutrianto yang berada di ruangan Indra Fauzi mengaku tidak mengetahui soal penyidikan itu. Hingga kini pihaknya belum menerima pelimpahan penyidikan dari Mabes Polri. “Surat penahanan juga tidak dilampirkan kepada kami.”
HARI TRI WASONO