TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan Anggito Abimanyu dan Muliaman D Hadad dalam kasus bailout Bank Century, Kamis, 14 Februari 2013. Anggito adalah bekas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Sedangkan Muliaman, bekas Deputi Gubernur BI.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis, siang.
Anggito kini menjabat Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Agama. Adapun Muliaman pada saat ini menjabat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya belum juga memenuhi panggilan KPK hingga siang ini. Mantan Direktur Pengawasan Perbankan 1 Bank Indonesia (DPB 1 BI) Zainal Abidin yang juga dipanggil juga tak terlihat.
Budi adalah mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa BI. Ia ditetapkan tersangka bersama mantan Deputi V Bidang Pengawasan Siti Fadjriah dalam kasus Bank Century. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang karena pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, sehingga bank itu mendapatkan fasilitas dana talangan senilai Rp 6,7 triliun pada 2008.
TRI SUHARMAN