TEMPO.CO, Purwokerto - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah menyita satu unit mobil Toyota Innova milik Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof. Edy Yuwono. Mobil dengan nomor R 8599 ZA itu diduga merupakan hasil korupsi proyek kerjasama Unsoed dengan PT. Aneka Tambang.
"Kami masih verifikasi kepemilikan surat-suratnya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Hasan Nurudin Achmad Kamis 14 Februari 2013.
Ia mengatakan, mobil diambil dari rumah dinas rektor. Saat ini mobil tersebut diparkir di halaman Kejaksaan Negeri Purwokerto bersama tiga mobil Daihatsu Terios yang sudah terlebih dahulu disita dari tiga pejabat Unsoed lainnya dalam kasus yang sama.
Menurut Hasan, sedianya hari ini kejaksaan memeriksa Edy Yuwono terkait kasus karupsi proyek PT Antam tersebut. Namun, kata dia, Edy mengeluhkan sakit dan meminta izin tidak diperiksa. Edy juga membawa surat keterangan sakit.Hasan menambahkan, Edy akan kembali diperiksa jika kondisinya sudah membaik. "Kemungkinan Senin pekan depan," katanya.
Soal kepemilikan mobil, sumber Tempo mengatakan, surat-surat kendaraan sebelumnya atas nama Edy Yuwono. Namun, setelah kasus ini mencuat, surat-surat kendaraan itu sudah dibaliknamakan atas nama Mohammad Bata. Bata merupakan salah satu anggota Tim proyek Antam.
Kuasa hukum Edy Yuwono, Untung Waryono mengatakan, mobil yang disita merupakan milik Mohammad Bata. "Tapi karena Pak Bata tidak mempunyai garasi lagi, mobilnya dititipkan di garasi milik pak Rektor, kata dia berkilah. Adapun Edy saat dikonfirmasi mengaku dia sedang sakit sehingga meminta izin untuk tidak diperiksa. "Saya pencernaannya terganggu," kata dia sambil memasuki ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, kejaksaan sudah menyita tiga mobil Terios yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi. Ketiga mobil tersebut, masing-masing berpelat nomor R-9083-BH milik Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percetakan dan Penerbitan Winarto Hadi, R-9084-BH milik Ketua Penelitian Pengembangan Teknologi yang juga Koordinator Kerja Sama Unsoed-Antam Saparso, dan R-8474-BH milik Kepala UPT Pemberdayaan Fasilitas Darsono.
ARIS ANDRIANTO