Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beda Perlakuan Rasyid dan Jamal, Ini Kata Kapolda

image-gnews
Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan
Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta --Beda perlakuan antara Jamal, sopir angkot U10 tersangka kecelakaan mahasiswi Annisa Azward, dengan Rasyid Rajasa, tersangka kasus BMW maut tewaskan dua orang, menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, lahir petisi menuntut penahanan Rasyid seperti halnya dialami Jamil.

Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, Kepala Polda Metro Jaya menanggapi soal ini dengan nada santai. "Penahanan adalah kewenangan penyidik," katanya, Kamis 14 Februari 2013.

Dia menyebut diri tak berhak ikut campur. "Saya tidak bisa sebutkan ini harus ditahan atau tidak. Ini semua kewenangan penyidik. Terserah penyidik mau menahan atau tidak. Kalau saya ikut-ikutan, saya intervensi. Silakan tanya ke penyidik, alasan penahanan itu apa," dia berkata.

Bagaimanapun, Putut menyebut penilaian masyarakat adalah hal lumrah. "Kami kan sering dinilai masyarakat. Ya saya harap masyarakat tetap menilai polisi." Dia melanjutkan, "Apapun penilaiannya, saya tampung untuk kepentingan kita bersama."

Disebut melakukan diskriminasi, Putut pun pasrah atas penilaian masyarakat. "Boleh-boleh saja masyarakat punya pendapat seperti itu. Kita kan bebas menyampaikan pendapat."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diberitakan sebelumnya, Jamal, 37 tahun, sopir angkutan kota U10 rute Tanah Pasir-Sunter menjadi tersangka kecelakaan yang menewaskan Annisa Azward, mahasiswi Universitas Indonesia, 6 Februari lalu. Dia dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas karena dianggap lalai hingga menimbulkan korban jiwa. Jamal langsung ditahan setelah penetapannya sebagai tersangka.

Adapun Rasyid Rajasa, 22 tahun, tersangka kecelakaan BMW maut 1 Januari lalu, menabrak mobil Daihatsu Luxio hitam. Mobil itu dikemudikan Frans Sirait, 37 tahun, di kilometer 3+350 Tol Jagorawi. Dua penumpang Luxio tewas yaitu Harun, 57 tahun, dan M. Raihan, 14 bulan. Tiga penumpang lainnya terluka.

Atas perbutannya, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu juga dikenakan Pasal 310. Meski demikian, hingga detik dia belum pernah sekalipun mencicipi ruang tahanan. Masalah kesehatan jadi alasannya. Dokter mengeklaim Rasyid harus menjalani perawatan tiga kali sepekan.

ATMI PERTIWI



Baca juga:
Annisa Sendirian di Angkot Saat Meloncat
Sopir U10 Mengaku Tak Berniat Culik Mahasiswi UI
Ini Dialog Terakhir Annisa Azwar dan Sopir Angkot
Didakwa 6 Tahun Penjara, Rasyid Terdiam
Petisi Melanie Subono Untuk Rasyid Rajasa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

4 hari lalu

Yustinus Soeroso. Cuplikan YouTube/Duta Hino
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.


Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

6 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

7 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

7 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

8 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

8 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

8 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.


7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

8 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

8 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.


Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

9 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) bersama Ketua Majelis Penasihat PAN Hatta Rajasa (kiri) berjalan memasuki ruangan saat menghadiri acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

Hatta Rajasa mengklaim suasana Ramadan dan Idulfitri pasca-pilpres 2024 lebih damai ketimbang 2019.