TEMPO.CO, Solo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah rumah di Solo yang diduga milik tersangka kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), Irjen (Pol) Djoko Susilo Kamis 14 Februari 2013. Petugas KPK memasang sebuah papan besar yang menerangkan rumah itu disita terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo.
Ketua Rukun Tetangga setempat, Suharto, mengaku sempat diminta KPK menjadi saksi penyitaan itu. "Saya juga sempat diajak masuk ke dalam," katanya saat ditemui.
Rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Solo itu merupakan rumah kuno yang telah direnovasi. Rumah itu dikelilingi pagar tembok setinggi tiga meter. "Bagian dalam ternyata sangat bagus," kata Suharto.
Rumah yang usianya diperkirakan lebih dari seabad itu dulunya merupakan milik salah satu pengusaha batik di kawasan itu. "Kemudian diwariskan kepada anak-anaknya," katanya. Baru beberapa tahun lalu rumah itu akhirnya berpindah tangan dan mengalami renovasi.
Suharto mengaku tidak mengenal pemilik rumah yang sekarang. "Pemilik tidak pernah melapor pada perangkat kampung," kata Suharto. Sedangkan rumah yang luasnya lebih dari 3 ribu meter persegi itu sehari-hari hanya ditunggui oleh keluarga pembantu.
Semula, warga menyangka bahwa rumah itu merupakan milik Candra Tjahyadi. Sebab, nama itu tertulis di pintu gerbang rumah. "Baru tahu bahwa rumah itu milik Djoko Susilo setelah ramai di media," kata Suharto. Sedangkan tulisan Candra Tjahyadi saat ini sudah tidak ada lagi di pintu gerbang.
Sebelumnya, KPK juga menyita sebuah rumah yang berada di Jalan Samratulangi Solo. Rumah itu juga disita terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo.
AHMAD RAFIQ
Berita Terpopuler:
Demokrat Daerah Mulai Tinggalkan Anas
IQ Gadis 16 Tahun Ini Melebihi Einstein
Ini Dialog Terakhir Annisa Azwar dan Sopir Angkot
SBY Komentari Pembocor 'Sprindik' Anas
SBY Bakal Jelaskan Kebocoran Sprindik Anas