TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro enggan berkomentar soal usulan pengembalian dana nasabah Bank Century memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Soal mekanisme dengan APBN, urusan lain, bukan domain kami," kata Sukoriyanto saat dihubungi Tempo pada Kamis, 14 Februari 2013.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti keputusan hukum yang telah berlaku. "Intinya ikutin dan samalah dengan apa yang dibicarakan (Panja Century) kemarin," ujarnya.
Kemarin Tim Pengawas kasus Bank Century DPR meminta skema penggantian dana nasabah Bank Century yang terkait kasus PT Antaboga Delta Sekuritas berasal dari dana tunai dan asset-aset yang disita berdasarkan laporan Kapolri dan Jaksa Agung, harus segera dilakukan penjualan.
Apabila penyelesaian dana nasabah berdasarkan skema di atas tidak mencukupi, Timwas Century DPR mengusulkan untuk untuk diselesaikan melalui APBN.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler Lainnya:
Demokrat Daerah Mulai Tinggalkan Anas
Ini Dialog Terakhir Annisa Azwar dan Sopir Angkot
SBY Komentari Pembocor 'Sprindik' Anas
Cabut Paraf, Pandu Terancam Sidang Etik
Kata Farhat Abbas Soal Anas Urbaningrum