TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe A Tanjung Priok menggagalkan upaya ekspor rotan dan kayu gelondongan sebanyak 16 kontainer ukuran 40 feet dan 20 feet, Kamis 14 Februari 2013. Dengan barang bukti rotan asalan sebanyak 14 kontainer ukuran 40 feet, dan kayu gelondongan (jenis sonokeling) sebanyak 2 kontainer ukuran 20 feet.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok, Agung Kuswando tidak merinci pengungkapan kasus ini, namun ia mengatakan untuk rotan berasal dari Sulawesi sedangkan kayu dari Kalimantan. "Negara tujuan ekspor Singapura dan Cina,"kata Agung.
Ia menambahkan, modus yang digunakan pelaku yang kini masih dalam penyelidikan berupa memberitahukan jenis barang lain yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dan juga menggunakan nama ekspoertir lain. "Mereka menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir yaitu PT PUMA, PT SPA, PT IBMS, dan PT IGP serta memberitahukan tidak benar dalam dokumen ekspor (PEB) dengan nilai barang kurang lebih Rp 2,2 miliar,"ucapnya.
Ia mencontohkan PT PUMA dalam dokumen ekspornya tertulis Sea Weed Bar Soap ternyata yang ditemukan rotan asalan berat kurang lebih 37.757 Kilogram dengan jumlah kemasan 3 kontainer ukuran 40 feet.
Berdasarkan pasal di Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 35/-Dag/PER/11/2011 tentang ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan dan Produk Rotan, bahwa rotan yang termasuk dalam kelompok ex Pos Tarif (HS) 1401.20 meliputi rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S, dan rotan setengah jadi dilarang untuk diekspor.
Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 01/M-Dag/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07/M-DAG/PER/4/2005, bahwa kayu bulat (semua jenis kayu) merupakan barang yang dilarang ekspoprnya.
"Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar,"ujar Agung.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari manajemen perusahaan-perusahaan yang disebut sebagai eksportir tersebut.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Berita Terpopuler Lainnya:
Demokrat Daerah Mulai Tinggalkan Anas
Ini Dialog Terakhir Annisa Azwar dan Sopir Angkot
SBY Komentari Pembocor 'Sprindik' Anas
Cabut Paraf, Pandu Terancam Sidang Etik
Kata Farhat Abbas Soal Anas Urbaningrum