TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan memanggil ulang artis Julia Perez untuk dieksekusi terkait dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam pemanggilan pertama, Jupe--begitu dia disapa--tak menerima surat panggilan karena sudah pindah rumah.
"Panggilan sudah disampaikan ke alamat yang ada di berkas perkara, yaitu Rafless Hills. Namun, setelah disampaikan ke alamat yang dimaksud, rumah yang dituju sudah lama kosong," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman, di kantornya, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2013.
Panggilan itu menjadwalkan Jupe untuk datang ke Kejaksaan hari ini. Namun, dari pantauan Tempo sejak pagi, Jupe belum terlihat. Kejaksaan pun tak mendapat konfirmasi apa pun. Andi mengatakan, petugas di lapangan sudah mendapat informasi soal tempat tinggal Jupe sekarang.
"Menurut info, yang bersangkutan tinggal di rumah orang tuanya di Jakarta Timur," katanya. Surat akan kembali dilayangkan setelah petugas berhasil menemukan alamat tersebut.
Jupe diganjar hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan lewat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 11 Oktober 2011, atas kasus penganiayaan terhadap penyanyi dangdut Dewi Persik. Dia kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut.
Belum menyerah, bintang film Gending Sriwijaya ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi nyatanya, MA justru mengubah putusan menjadi tiga bulan penjara tanpa masa percobaan. Sampai sekarang Jupe belum mau memberikan komentar terkait masalah ini.
YAZIR FAROUK
Berita Lain:
Model Playboy, Nikita Mirzani Terima Uang Muka
Afgan Luncurkan L1ve To Love, Love To L1ve.
Afgan Satu Panggung dengan Suju dan 2PM
Bursa Capres, Farhat Abbas Punya Dani Bukan Dana