TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membenarkan kabar tertangkapnya seorang jaksa di Lampung dalam operasi penyakit masyarakat. Dia ditangkap bersama dengan seorang gadis di sebuah losmen. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan telah memerintahkan inspektur pengawasan untuk mengusut tuntas kejadian memalukan itu.
"Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Saat ini kami belum tahu jelas duduk perkaranya," kata Marwan saat ditemui di kantornya, Jumat, 15 Februari 2013.
Menurut dia, jaksa pengawasan ingin mengetahui kebenaran apakah jaksa yang berinisial AN itu ditangkap sedang berada di dalam kamar losmen atau hanya duduk-duduk di lokasi losmen. Jika terbukti sedang bermesraan di dalam kamar losmen, Marwan berjanji menyiapkan hukuman berat untuk jaksa AN. "Sebab perbuatan asusila sanksinya berat," ujarnya.
Sanksi berat itu, dia menambahkan, bisa berupa pemecatan, pencabutan jabatan jaksa atau jabatan strukturalnya, dan penurunan pangkat. Marwan pun berjanji akan bekerja cepat mengusut kejadian ini.
Sebelumnya, petugas polisi dari Polsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, menangkap seorang jaksa berinisial AN, 43 tahun, yang tengah berduaan dengan seorang siswi kelas 2 SMA di kamar hotel di Bandar Lampung. Mereka ditahan bersama sekitar 25 pasangan mesum lain di hotel yang ditangkap di kawasan Bandar Lampung. Razia yang digelar Polsek Tanjungkarang Barat ini dimulai pada pukul 01.00 hingga pukul 05.00, Kamis, 14 Februari 2013.
INDRA WIJAYA