TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, menilai Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak berhak melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah di wilayahnya. Persoalan kebebasan beragama, menurut Natalius, bukan bagian dari otonomi daerah dan bukan wewenang kepala daerah.
“Wali kota tidak bisa mengatur kebebasan beragama karena sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 29,” ucap Natalius, Jumat, 15 Februari 2013. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juga tidak memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur persoalan agama.
Karena itu, Natalius menegaskan, peraturan daerah atau kebijakan kepala daerah yang mengintervensi kelompok atau agama tertentu bertentangan dengan undang-undang. Seharusnya, kepala daerah selaku penyelenggara negara memberikan rasa aman kepada warga yang hendak menjalankan aktivitas keagamaannya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melarang kegiatan apa pun yang dilakukan oleh jamaah Ahmadiyah. Dia juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2011, tentang pelarangan aktivitas jamaah Ahmadiyah di Kota Bekasi. Tindakan pelarangan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Pelarangan Segala Aktivitas Jamaah Ahmadiyah di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Natalius Pigai menilai SKB Tiga Menteri soal Ahmadiyah memang bermasalah secara hukum dan perlu ditinjau ulang. “Negara mestinya menjamin kebebasan beragama bukan melarang,” ucap Natalius.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terpopuler Lainnya:
Dilamar Gerindra, Jokowi Ingin Urus Jakarta Dulu
Siapa Sosok Ridwan, Anak Ustad Hilmi yang Dicegah KPK
Begini Jejak Anak Bos PKS di Kasus Daging Impor
Gedunin, Tanaman yang Mampu Bunuh Sel Kanker
Status Anas Menggantung, BW: Ora Usah Kesusu