TEMPO.CO, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mulai menelusuri kasus yang membelit Wakil Wali Kota Balikpapan, Heru Bambang. Sudah sepekan lalu LSM Laskar Antikorupsi (LAKI) melaporkan orang nomor dua di Balikpapan ini atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan masuk ranah tindak pidana korupsi.
"Kami menelusuri dulu sesuai laporan, kasusnya masih diselidiki," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Iman Sumantri, Sabtu, 16 Februari 2013.
Sejumlah pejabat yang terkait dengan aset Pemerintah Kota Balikpapan, kata Iman, sudah diminta klarifikasinya seputar kasusnya ini. Heru dilaporkan sudah menggelapkan aset tanah pemerintah daerah seluas 5,3 hektare yang nilainya mencapai Rp 9,3 miliar.
"Ada beberapa pejabat sudah kami periksa, tapi perinciannya tidak bisa saya sampaikan," ujarnya.
Iman mengatakan ia harus memastikan dulu akurasi laporan LAKI yang menyoal kasus korupsi yang membelit Pemkot Balikpapan ini. Saat alat bukti kasusnya sudah lengkap, dia akan masuk lebih dalam pada materi kasusnya dengan memeriksa terlapor, yaitu Wakil Wali Kota Balikpapan.
"Kalau menahan kepala daerah harus dapat izin presiden, namun memeriksa saja bisa langsung kami lakukan," katanya.
Sebelumnya, LAKI merilis informasi dugaan penjualan aset tanah daerah seluas 7 hektare. Sebanyak 5,3 hektare di antaranya bersertifikat hak milik Pemerintah Kota Balikpapan. Pihak swasta, PT Indonesia Merancang Bangun (IMB), dikatakan telah mencairkan dana pembelian sebesar Rp 9,3 miliar yang dibuktikan lewat kuitansi pembayaran bermateri yang ada tanda tangan dan nama Heru Bambang.
LAKI menemukan modus pengalihan aset daerah seluas 5,3 hektare lewat jasa Andi Malik Tajuddin. Kemudian, Andi Malik Tajuddin memberikan kuasa kembali pada Heru Bambang untuk menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga.
Merasa nama baiknya tercoreng, Heru Bambang mengancam memperkarakan LAKI atas tuduhan pencemaran nama baik. Heru membantah segala pernyataan LAKI Balikpapan yang menyebutkan adanya praktek jual-beli tanah negara seluas 5,3 hektare di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes. Dia mengaku membelinya secara sah dari pemiliknya, yaitu Andi Malik, lewat uang muka Rp 2,5 miliar.
SG WIBISONO