TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan akhirnya menjemput paksa tokoh spiritual Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna, pagi ini, Sabtu, 16 Februari 2013. Anand adalah terpidana kasus pelecehan seksual, yang sudah dua bulan menjadi buronan Kejaksaan. "Sekarang masih dalam proses penangkapan. Saya belum dapat laporan lengkapnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Februari 2013.
Putra Anand Krishna, Prashant Gangtani, membenarkan kabar penangkapan ayahnya. Prashant mengatakan sang ayah ditangkap di kediamannya di Pasraman Ubud, Tegal Lantang, Bali, sekitar pukul 10.00 Wita.
Prashant yang berada di lokasi bercerita, awalnya sekitar 40 orang berbadan tegap dengan pakaian preman yang mengaku dari Kejaksaan masuk paksa ke dalam rumah dengan memanjat pagar. Usai masuk, beberapa jaksa lantas membacakan surat eksekusi.
Karena berkeyakinan eksekusi Kejaksaan cacat hukum, Prashant dan 20 orang lainnya mencoba menghalangi. Hingga akhirnya, kata dia, tim Kejaksaan bertindak represif terhadap para pendukung Anand Krishna. "Kami menghalangi dengan berdiri diam saja, tapi mereka mendorong dan melempar kami. Ada anggota kami yang perempuan juga dilempar," kata Prashant.
Saat terjadi kericuhan, sejumlah polisi datang untuk mengamankan keadaan. Anand ditangkap dan dibawa ke markas Polda Bali. "Kalau Kejaksaan mau eksekusi terserah Polda," ujar Prashant.
Meski begitu, Prashant akan memperkarakan kekerasan yang dilakukan tim Kejaksaan. Dia mengaku punya bekal berupa rekaman video kekerasan itu. Namun, saat ditanyai mengenai detail perkara, dia masih enggan menyebutkan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan Anand Krishna terbukti mencabuli muridnya sehingga harus dihukum 2,5 tahun penjara. Anand dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, Tara Padipta Laksmi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Anand pada 22 November 2011. Saat itu ketua hakim Albertina Ho menyatakan tak bisa membuktikan tuduhan jaksa penuntut umum terhadap Anand. Anand masuk daftar pencarian orang sejak Desember lalu.
INDRA WIJAYA