TEMPO.CO , Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempersilahkan Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit impor daging. "Masalahnya bukan siap tidak siap. Tapi memeriksa instansi pemerintah itu merupakan tugas dari BPK," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, saat dihubungi Tempo, Jumat, 15 Februari 2013.
Agung tengah mengevaluasi temuan BPK yang menyatakan adanya perbedaan data impor antara Kementerian Pertanian, Badan Karantina Pertanian, dan realisasi di Ditjen Bea Cukai. "Tidak ada perbedaan, hanya cara melihatnya saja yang berbeda. Kami sedang klopkan datanya sekarang," katanya.
Agung tak mau menanggapi dugaan pemalsuan dokumen untuk menghindari pajak dan bea masuk. "Saya tidak tahu maksudnya apa dan saya tidak mau berandai-andai,” kata Agung. “Setalah audit BPK selesai pasti akan diserahkan kepada kami dan baru akan kami tanggapi."
Anggota IV BPK, Ali Masykur Musa, sebelumnya mengungkapkan adanya ketidak cocokan data antara Kementerian Pertanian, Badan Karantina Pertanian, dan realisasi di Ditjen Bea Cukai. Hasil pemeriksaan kinerja tahun 2010-2011, menurut Ali, menunjukkan realisasi impor selalu melebihi kuota pada tahun anggaran yang sudah disepakati. "Selalu melebihi poin yang ada," kata Ali Masykur.
BPK tengah mengaudit PDTT terkait impor daging Kementerian Pertanian. Audit dilakukan sejak November 2012 dan merupakan inisiatif dari BPK. Audit itu akan mencakup impor daging dari 2010 hingga 2012. Rencananya, hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Maret 2013. "Sekarang sudah 80 persen. Dimungkinkan ada potensi kerugian negara," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Baca juga
Siapa Sosok Ridwan, Anak Ustad Hilmi yang Dicegah KPK
Begini Jejak Anak Bos PKS di Kasus Daging Impor
Vatikan Benarkan Kepala Paus Berdarah di Meksiko