TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawas Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat akan menanyakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi perihal belum dipanggilnya Wakil Presiden Boediono.
Anggota Timwas, Ahmad Yani, mengatakan, sudah semestinya KPK memanggil bekas Gubernur Bank Indonesia itu. "Kami minta kapan Boediono akan dipanggil," katanya seusai acara diskusi bertajuk "Apa Kabar Century" di Waroeng Daun, Jakarta, Ahad, 17 Februari 2013.
Selain mempertanyakan pemanggilan tersebut, Timwas akan menggesa KPK untuk menetapkan status para Dewan Gubernur BI lainnya. Soalnya, komisi antirasuah telah menemukan peristiwa pidana dalam kasus itu, salah satunya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Timwas juga akan mempertanyakan kepada Bank Century, yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara, soal ganti rugi dana nasabah Antaboga Deltasekuritas. Sebab, telah ada keputusan pengadilan yang mewajibkan dana nasabah dibayar.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya; dan Siti Chalimah Fadjrijah, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan, sebagai tersangka pada 20 November 2012.
Keduanya disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century. KPK telah meminta keterangan kepada bekas Deputi Gubernur BI, Muliaman Hadad, dan Direktur Pengawasan Perbankan 1 Bank Indonesia, Zainal Abidin.
NUR ALFIYAH