TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pelecehan seksual, Anand Krishna, sejak kemarin sore menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. "Ya, sudah dari jam enam (sore) kemarin," ujar sipir Widodo kepada Tempo, Ahad, 17 Februari 2013.
Anand ditahan setelah divonis Mahkamah Agung bersalah atas kasus pelecehan terhadap Pradipta Lakshmi. Ia dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Untuk pertama kali, Anand masuk bui kelas satu ini. "Pertama kali di sini dia," ujarnya.
Alasannya, vonis untuknya telah inkracht sehingga tak lagi menghuni Rumah Tahanan Cipinang. Pada 2011, ia sempat menghuni rutan itu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Beberapa kerabatnya, dikatakan Widodo, sempat membesuk. Namun, sejak siang tadi, belum terlihat ada keluarganya membesuk. Ruang tunggu di luar gerbang LP pun terlihat kosong karena sudah lewat jam besuk.
Anand ditangkap setelah ditetapkan sebagai buron sejak Desember lalu. Ia menolak dipanggil pihak Kejaksaan untuk ditahan setelah kasusnya rampung.
Anand dijerat Pasal 294 ayat ke-2 KUHP dan divonis 2,5 tahun penjara oleh MA. Ia dinyatakan terbukti telah berbuat asusila terhadap muridnya yang bernama Tara Pradipta Laksmi. Kasus pelecehan itu dilaporkan pada 21 Maret 2009. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand dari dakwaan. Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Di tingkat kasasi, perkara ini diperiksa majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul. Hakim akhirnya menetapkan Anand bersalah. Namun, Anand menolak eksekuasi karena menilai tindakan hukum itu tidak memiliki landasan.
M. ANDI PERDANA