Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribuan Simpatisan NasDem Hijrah ke Hanura

image-gnews
TEMPO/Amston Probel
TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha media, Harry Tanoesoedibjo, resmi bergabung ke Partai Hati Nurani Rakyat, Ahad, 17 Februari 2013. Bergabungnya Harry ke Hanura merupakan tindak lanjut kepergiannya dari Partai Nasional Demokrat pada 30 Januari 2013. Dan kepindahan ini bakal diresmikan melalui acara pendeklarasian di kantor Dewan Pimpinan Pusat Hanura, sekitar pukul 15.00.

Menurut mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Ahmad Rofiq, Harry tidak pindah sendiri. Berbondong-bondong mantan simpatisan dan kader NasDem pun mengikuti jejak Harry. "Jumlah tokoh mudanya sebanyak 30 orang, tapi kader dan simpatisan di daerah bisa mencapai ribuan," kata Rofiq, Ahad, 17 Februari 2013.

Deklarasi bergabungnya Harry Tanoe ke Hanura ini, kata Rofiq, memang diikuti pemuda dan mantan penggerak NasDem yang segerbong dengan bos media itu. Deklarasi juga akan ditandai dengan pembuatan kartu tanda anggota oleh ratusan pemuda. Proses deklarasi taipan pemilik MNC Group ini juga bakal disiarkan secara langsung di sejumlah stasiun televisi milik Harry.

Rofiq sendiri termasuk orang yang mengikuti langkah Harry pindah ke Partai Hanura. Namun ia menolak membocorkan alasan kepindahan, sebelum deklarasi nanti siang.

Wakil Sekretaris Jenderal Hanura, Saleh Husein, menuturkan, bergabungnya pemilik media ini akan menjadi kekuatan besar bagi Hanura untuk menghadapi Pemilu 2014. "Pak Harry bersedia, maka kekuatan Hanura akan lebih kencang melaju," kata Saleh. "Sebab, dia adalah pekerja keras dan tipe all out."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada pemilu 9 April 2014 nanti, Hanura yakin bakal melewati ambang batas parlemen 3,5 persen suara. Bahkan, jauh hari, Hanura sudah menargetkan dapat meraup dua digit suara. Sebelumnya, pada Pemilu 2009 lalu, Hanura memperoleh 3,7 persen suara dengan 18 kursi di DPR.

SUNDARI

Berita Lainnya:
Pengakuan Kolega Maharani Suciyono: 60 Juta/Bulan!
Ayam Kampus: Beda Harga Beda Rasa
Meteor Rusia Sempat Dikira Pesawat Jatuh
Doa Status BBM Anas Sama Dengan Noordin M Top
Jokowi Presiden Diteriakkan Massa Rieke-Teten

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

20 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

20 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

26 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

28 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

29 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

29 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

30 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Syahrul Yasin Limpo Ogah Komentar Soal Aliran Dana Rp 40,1 Juta ke Partai NasDem

30 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Ogah Komentar Soal Aliran Dana Rp 40,1 Juta ke Partai NasDem

JPU KPK dalam dakwaannya menyatakan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang sebesar Rp 40.123.500 untuk kepentingan NasDem.


Istilah Efek Ekor Jas dalam Pemilu, Bagaimana Terjadi Anomali di Pemilu 2024?

31 hari lalu

Suasana rapat rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pada hari ke-20 rapat pleno rekapitulasi pernghitungan suara tingkat nasional, KPU telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara di 128 wilayah PPLN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Istilah Efek Ekor Jas dalam Pemilu, Bagaimana Terjadi Anomali di Pemilu 2024?

Dalam konteks Pemilu, efek ekor jas mengacu ke bagaimana keputusan pemilih pada satu posisi pemilihan bisa pengaruhi hasil dari posisi pemilihan lain.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

31 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.