TEMPO.CO, Jakarta - Hingga kini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu belum menerima aduan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Padahal, pekan lalu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PKPI Sutiyoso mengaku datang ke DKPP untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Mereka sudah datang, tapi belum ada laporan formal yang masuk. Cuma datang saja," kata anggota Dewan Kehormatan Saut Hamonangan Sirait kepada Tempo, Senin, 18 Februari 2013. Saut mengatakan Dewan Kehormatan tidak bisa menganjurkan PKPI agar mengadu ke Dewan Kehormatan.
Dewan Kehormatan hanya bisa menunggu aduan yang datang langsung dari PKPI atau Badan Pengawas Pemilu. Dewan Kehormatan juga tidak menerima aduan pelanggaran kode etik dari Badan Pengawas. Sebelumnya, Bawaslu menerbitkan putusan yang meminta Komisi untuk menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
Namun, Komisi menolak putusan Badan Pengawas. Komisi menyatakan PKPI tetap tak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu. Menyusul keputusan KPU, PKPI berencana mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dihubungi terpisah, Sutiyoso menyatakan seharusnya Badan Pengawas yang mengadukan PKPI ke Dewan Kehormatan, bukan PKPI yang datang sendiri ke sana. "Gugatan ke Dewan Kehormatan harusnya Badan Pengawas yang ajukan," katanya.
ANANDA BADUDU
Berita politik lainnya:
Bikin Kisruh, Megawati Pecat Peni Suparto
Ini Bukti Anas Tidak Mencicil Toyota Harrier
Anas, Harrier dan Perhitungan Penguasa Langit
Anas : Pidato SBY Sudah Jelas Top
Minta Anas Mundur, Ulil Dinilai Blunder
SBY: Anas Tetap Ketua Umum
Ini Alasan Hary Tanoe Pindah ke Hanura