TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik mengatakan pelarangan konsumsi bahan bakar bersubsidi untuk kendaraan berplat merah tidak banyak membantu pemerintah dalam mengurangi konsumsi BBM bersubsidi. “Pengaruhnya tidak terlalu signifikan,” kata Jero saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Senin, 18 Februari 2013.
Dari perhitungan yang ia lakukan, pelarangan konsumsi BBM bersubsidi kepada kendaraan berplat merah hanya mampu menghemat konsumsi BBM bersubsidi sebanyak 1 juta kilo liter per tahun. Sementara target pemerintah sebelumnya, pelarangan konsumsi BBM bersubsidi kepada kendaraan berplat merah bisa mencapai 2,2 juta kilo liter.
Larangan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan berplat merah itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Dalam peraturan menteri itu, kendaraan dinas dan berplat merah dilarang untuk mengkonsumsi BBM bersusidi.
Program tersebut dicanangkan pemerintah karena konsumsi subsidi energi yang terus membengkak tiap tahunnya menyusul meningkatnya konsumsi BBM bersubsidi. Dari data Kementerian ESDM, subsidi energi mencapai Rp 321,09 triliun atau 138 persen dari rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. Porsi subsidi tersebut mencapai 18 persen dari total belanja negara tahun 2012.
Menurut Jero, lebih tingginya subsidi energi dibandingkan target APBN-P disebabkan beberapa hal. Yakni over kuota konsumsi BBM bersubsidi, kurs rupiah dan ICP yang melebihi konsumsi, penjualan listrik yang belum maksimal, dan terkendalanya beberapa proyek pembangkit listrik.
Untuk tahun ini, lanjutnya, pemerintah mengalokasikan Rp 272,4 triliun untuk subsidi energi, dengan catatan dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik sebesar 15 persen secara bertahap. “Kecuali untuk pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA.”
RAFIKA AULIA