TEMPO.CO, Jakarta - Kurator Batavia Air menyatakan pihak bank berencana mengeksekusi aset perusahaan tersebut. "Sudah ada pembicaraan dengan resmi, tapi memang belum ada permohonan resmi," kata seorang kurator, Turman Panggabean, di kantornya kepada Tempo, Senin, 18 Februari 2013.
Turman menjelaskan, berdasarkan pengakuan Batavia Air, perusahaan tersebut memiliki aset senilai Rp 800 miliar. Ia mengatakan, kemungkinan Batavia Air melakukan penghitungan aset dari delapan pesawat serta 300 mobil operasional jenis Isuzu Panther dan Toyota Avanza. Ia menyebutkan, delapan pesawat itu diagunkan ke Bank Muamalat.
Sebagian besar bangunan milik maskapai tersebut pun dijaminkan di bank yang sama. "Tapi ada sebagian gedung yang diagunkan ke Bank Harda Indonesia," ucap Turman. Ia menjelaskan, dengan penjaminan tersebut, bank bisa melakukan eksekusi terlebih dahulu dan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada kurator.
Turman mengungkapkan, eksekusi dilakukan melalui pelelangan. Jika nilai aset yang dijual melebihi utang yang tercatat, kelebihan hasil penjualan harus diserahkan kepada kurator. "Misalnya pesawat dilelang, kalau nilainya lebih dari jumlah utang, kelebihan itu wajib diserahkan ke kurator," ucapnya.
Ia pun mengatakan, nilai lelang tidak boleh kurang dari nilai proses appraisal. Namun, sampai saat ini, nilai tersebut masih belum selesai dihitung. "Pelelangannya juga belum tahu kapan," ujar Turman.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan, berdasarkan putusan nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. "Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang," ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena force majeur. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun, karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler Lainnya
Pengakuan Kolega Maharani Suciyono: 60 Juta/Bulan!
Wawancara Mucikari Ayam Kampus
Tujuh Partai Bergabung dengan PAN
Isak Tangis Warnai Ulang Tahun Raffi Ahmad
Sebab Meteor Rusia Tak Terdeteksi
Anas : Pidato SBY Sudah Jelas Top