TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menegaskan pemerintah tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang menyatakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) terpisah dengan tugas dan fungsi masing-masing. Penegasan itu disampaikan Menpora di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2013, menanggapi kisruh KONI dan KOI,
"Pemerintah bersikap mempertahankan Undang-Undang yang mengikat semua sistem yang ada di bawahnya," kata Roy, seusai bertemu dengan Ketua KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman dan Ketua KOI Rita Subowo. "Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 itu jelas tersurat bahwa KONI dan KOI terpisah dan memiliki fungsi masing-masing."
Hubungan KONI dan KOI memanas setelah Tono menyatakan KONI akan mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bandung, Selasa besoki. Musyawarah nasional itu untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI. Perubahan yang dimaksud terkait fungsi KONI dalam hubungan dengan dunia internasional. rencana perubahan inilah yang dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih fungsinya dengan KOI.
Berdasarkan UU tersebut KONI memiliki tugas menangani urusan olahraga di dalam negeri. Sementara untuk urusan ke luar negeri terkait dengan pendaftaran dan pengiriman kontingen Indonesia pada kejuaraan multicabang olahraga semisal SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade menjadi kewenangan KOI.
Sebelumnya dalam Urun Rembuk Olahraga Nasional KONI di Balikpapan, 7-9 Desember 2012 lalu, Tono mengklaim bahwa KONI sebagai satu-satunya Komite Olimpiade Nasional di Indonesia yang diakui dan menjadi anggota Komite Olimpiade Internasional. Tono bahkan mengirim surat ke Komite Olimpiade Internasional atau IOC yang menyatakan bahwa KONI adalah NOC-nya Indonesia.
KOI kemudian membantah klaim itu dan Sekjen KOI Timbul Thomas Lubis kemudian menegaskan bahwa KOI lah yang diakui IOC. Timbul juga mengingatkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tidak terdapat istilah KONI. Yang ada dalam Undang-Undang Nomor 3 itu ialah Komite Olahraga Nasional atau disingkat KON.
Seusai bertemu Menpora, Tono mengatakan rencana mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam Munas Luar Biasa itu merupakan amanat anggota KONI pada Rapat Anggota Tahunan KONI 2012. "Saya menjalankan hal itu sesuai amanat. Perubahan tetap ada, tapi jangan dikesankan ini melawan ketentuan. Tidak ada perubahan di luar ketentuan," ujar Tono.
KONI dan KOI sebelumnya menjadi satu dan kemudian dipisah di era Menpora Adhyaksa Dault melalui UU Nomor 3 Tahun 2005. Rita Subowo merupakan satu di antara yang sangat menentang pemisahan KOI dan KONI kala itu.
"Tetapi, undang-undang mengamanatkan pemisahan, ya kita harus mematuhinya," ujar Rita. “Ketidakharmonisan KONI dan KOI seharusnya tidak terjadi di saat kita sedang sibuk mempersiapkan kegiatan olahraga internasional yang akan kita hadapi tahun ini."
Seusai pertemuan itu Tono dan Rita berjabat tangan atas permintaan Menteri Roy. Namun, Tono menegaskan tetap akan mengadakan Munas Luar Biasa KONI Selasa besoki.
GADI MAKITAN
Berita Terpopuler Lainnya
Pengakuan Kolega Maharani Suciyono: 60 Juta/Bulan!
Wawancara Mucikari Ayam Kampus
Tujuh Partai Bergabung dengan PAN
Isak Tangis Warnai Ulang Tahun Raffi Ahmad
Sebab Meteor Rusia Tak Terdeteksi
Anas : Pidato SBY Sudah Jelas Top