TEMPO.CO, Jakarta - Artis seksi Cynthiara Alona terancam hukuman 5 tahun penjara karena paspor palsu. "Kasusnya sudah disidangkan di pengadilan Tangerang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, Effendy B. Perangin-angin, kepada Tempo, Senin, 18 Februari 2013. "Kalau tidak salah sudah masuk sidang kedua."
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Husni Thamrin, menegaskan, Alona diancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun. Selain hukuman tersebut, bintang film Diperkosa Setan ini dikenakan denda Rp 500 juta.
Hasil penyelidikan, Husni mengungkapkan, Alona memalsukan paspor milik Jumar yang dikeluarkan oleh Imigrasi Semarang. "Dia (Cynthiara) mengganti fotonya," kata Husni.
Menurut Husni, terungkapnya kepalsuan paspor artis dan model majalah dewasa di Singapura dan Jepang itu berdasarkan fisik paspor setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Desember 2012.
"Kami hanya menyidiki kasus pemalsuannya saja," kata Husni. Di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tangerang pada Rabu, 6 Februari 2013 lalu, Alona dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SOETANA MONANG HASIBUAN
Baca juga
Changcuters dan Fadly Satu Panggung di Makassar
Chris Hemsworth Main di Film Michael Mann
Film Mursala Daftar ke Festival Cannes