Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Diminta Batalkan Putusan KPU Sulawesi Selatan  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Dari kiri: Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Selatan dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan  ILham Arief Sirajudin dan Abdul Azis Kahar Mudzakkar (1), Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang (2), Rudiyanto Asapa dan Andi Nawir Pasiringi (3). TEMPO/Hariandi Hafid
Dari kiri: Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Selatan dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan ILham Arief Sirajudin dan Abdul Azis Kahar Mudzakkar (1), Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang (2), Rudiyanto Asapa dan Andi Nawir Pasiringi (3). TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Maruarar Siahaan, saksi ahli yang dihadirkan pihak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Azis Qahar Mudzakkar, mengatakan, jika terbukti KPU bersama pihak termohon (Syahrul-Agus) melakukan pengalihan dukungan parpol, mereka telah melanggar asas.

Dalam sidang gugatan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, dia mengatakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan jika tudingan itu terbukti.

Selain itu, menurut Maruarar, saat memberi keterangan di dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa, 19 Februari 2013, penyebaran isu SARA juga diduga dilakukan tim Syahrul-Agus, dengan tujuan menyerang pasangan Ilham-Agus. Dia mengatakan, hal ini sangat berbahaya terhadap perkembangan empat pilar (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, ketetapan MPR RI) di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Akan tetapi, Maruarar mengatakan, tidak sepenuhnya meyakini tuduhan pihak Ilham-Azis yang menyebutkan, sebanyak 18 bupati dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan diduga terlibat dalam memobilisasi bawahannya untuk mendukung Syahrul-Agus. Namun, apabila tuduhan tersebut terbukti, unsur TSM (terstruktur, sistematis, masif) dapat dijadikan alasan untuk membatalkan keputusan. "Ini hanya sebatas pendapat saya. Keputusan kembali ke majelis hakim," katanya.

Sidang sengketa pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan yang sudah kelima kalinya ini kembali menghadirkan beberapa saksi dari pihak Syahrul-Agus. Beberapa di antaranya adalah pejabat pengelola bantuan sosial dari pemerintah provinsi dan pejabat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan.

Keduanya sengaja dihadirkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan tuduhan dari pihak Ilham-Azis mengenai adanya kecurigaan dalam pencairan dana bansos yang diduga erat hubungannya dengan pemilihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jusman, Ketua Apdesi Sulawesi Selatan, membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, sekitar 10 desa dari 150 desa secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Luwu Utara tidak menerima anggaran bansos karena faktor keterlambatan memasukkan proposal. Bukan karena wilayah tersebut adalah basis pendukung Ilham-Azis.

Andi Hasbi, Kepala Biro Pemerintahan Umum Sulawesi Selatan, mengatakan, pemberian bantuan kepada pemerintah desa telah sesuai dengan peraturan. Sejak 2006, bantuan ini telah bergulir setiap tahun. "Kami melakukan verifikasi proposal sesuai dengan ketentuan. Dan mengirim dana tersebut ke rekening pemerintah desa," kata Hasbi.

Sidang hari ini adalah tahapan akhir dari seluruh rangkaian persidangan sengketa pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Rencananya, awal pekan depan, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan.

IRFAN ABDUL GANI

Berita populer lainnya:
Minta Anas Mundur, Ulil Dinilai Blunder

Soal Anas, Didi Irawadi dan Ulil Tak Lagi Kompak

Dewan: Gubernur Jangan Cuma Kelalang-keliling

Usai Rapimnas, Dukungan ke Anas Semakin Kuat

Menteri Suswono Dicecar KPK Soal Pertemuan Medan

ICW: Suswono Tinggal Menunggu Giliran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.


Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo. Tabloidbintang.com
Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.


KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.


Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.


KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

Ilustrasi pilkada
KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.


KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

Masjid Rahmatan Lil'Alamin di Kawasan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.


KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.


Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.


Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

21 Agustus 2017

Warga menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Banten di TPS yang bertema
Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

KPU Tangerang akan memanfaatkan kotak suara kaleng aluminium bekas pemilihan Gubernur Banten 2017 untuk pilkada serentak pada 2018.