TEMPO.CO, Jakarta - Maruarar Siahaan, saksi ahli yang dihadirkan pihak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Azis Qahar Mudzakkar, mengatakan, jika terbukti KPU bersama pihak termohon (Syahrul-Agus) melakukan pengalihan dukungan parpol, mereka telah melanggar asas.
Dalam sidang gugatan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, dia mengatakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan jika tudingan itu terbukti.
Selain itu, menurut Maruarar, saat memberi keterangan di dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa, 19 Februari 2013, penyebaran isu SARA juga diduga dilakukan tim Syahrul-Agus, dengan tujuan menyerang pasangan Ilham-Agus. Dia mengatakan, hal ini sangat berbahaya terhadap perkembangan empat pilar (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, ketetapan MPR RI) di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Akan tetapi, Maruarar mengatakan, tidak sepenuhnya meyakini tuduhan pihak Ilham-Azis yang menyebutkan, sebanyak 18 bupati dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan diduga terlibat dalam memobilisasi bawahannya untuk mendukung Syahrul-Agus. Namun, apabila tuduhan tersebut terbukti, unsur TSM (terstruktur, sistematis, masif) dapat dijadikan alasan untuk membatalkan keputusan. "Ini hanya sebatas pendapat saya. Keputusan kembali ke majelis hakim," katanya.
Sidang sengketa pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan yang sudah kelima kalinya ini kembali menghadirkan beberapa saksi dari pihak Syahrul-Agus. Beberapa di antaranya adalah pejabat pengelola bantuan sosial dari pemerintah provinsi dan pejabat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan.
Keduanya sengaja dihadirkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan tuduhan dari pihak Ilham-Azis mengenai adanya kecurigaan dalam pencairan dana bansos yang diduga erat hubungannya dengan pemilihan.
Jusman, Ketua Apdesi Sulawesi Selatan, membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, sekitar 10 desa dari 150 desa secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Luwu Utara tidak menerima anggaran bansos karena faktor keterlambatan memasukkan proposal. Bukan karena wilayah tersebut adalah basis pendukung Ilham-Azis.
Andi Hasbi, Kepala Biro Pemerintahan Umum Sulawesi Selatan, mengatakan, pemberian bantuan kepada pemerintah desa telah sesuai dengan peraturan. Sejak 2006, bantuan ini telah bergulir setiap tahun. "Kami melakukan verifikasi proposal sesuai dengan ketentuan. Dan mengirim dana tersebut ke rekening pemerintah desa," kata Hasbi.
Sidang hari ini adalah tahapan akhir dari seluruh rangkaian persidangan sengketa pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Rencananya, awal pekan depan, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan.
IRFAN ABDUL GANI
Berita populer lainnya:
Minta Anas Mundur, Ulil Dinilai Blunder
Soal Anas, Didi Irawadi dan Ulil Tak Lagi Kompak
Dewan: Gubernur Jangan Cuma Kelalang-keliling
Usai Rapimnas, Dukungan ke Anas Semakin Kuat
Menteri Suswono Dicecar KPK Soal Pertemuan Medan
ICW: Suswono Tinggal Menunggu Giliran