TEMPO.CO, Bandung - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, terancam terkena sanksi dari Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat. Mereka dianggap melanggar aturan kampanye karena menyertakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo a.k.a. Jokowi, yang tak cuti, kala kampanye Rieke-Teten di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu, 16 Februari lalu.
Surat tentang temuan pelanggaran kampanye tadi sudah dilayangkan Panitia Pengawas Kabupaten Bandung pada Selasa, 19 Februari 2013. "Kami rekomendasikan ke KPU Jawa Barat untuk menghentikan segala kampanye Rieke-Teten sampai masa kampanye berakhir," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung, Husen Hermawan, Selasa, 19 Februari 2013.
Panitia Pengawas Kabupaten Bandung menganggap kehadiran Jokowi sebagai pejabat daerah dalam kampanye Rieke-Teten, tanpa cuti, sebagai pelanggaran kampanye. Husen mengakui kehadiran Jokowi tanpa izin diketahui dari pemberitaan di media. Panitia Pengawas juga sudah mengkonfirmasi tim kampanye pasangan tersebut.
"Jokowi tak kena sanksi pidana karena bukan calon. Tapi pasangan Rieke-Teten yang kena sanksi administratif," katanya. Anggota Panwaslu Kabupaten Bandung lalu merumuskan sanksi pelanggaran itu. Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010.
Panitia Pengawas pun merekomendasikan agar Rieke-Teten tak boleh melakukan kampanye terbuka atau tertutup di Jawa Barat. Masa kampanye sendiri sudah berakhir pada Rabu, 20 Februari 2013. "Eksekusinya bagaimana, kami serahkan ke KPU Jawa Barat," ujar Husen.
Padahal, juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan surat izin cuti kampanye Jokowi diterima Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, 15 Februari 2013, pukul 14.00 WIB. “Suratnya diserahkan Pemprov DKI Jakarta setelah salat Jumat,” kata Reydonnyzar, Sabtu, 16 Februari 2013 lalu.
ANWAR SISWADI
Baca juga
Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit
Jokowi Diminta Evaluasi Rumah Sakit Penolak Dera
Jokowi Rekayasa Cuaca, Daerah Lain Juga Minta