TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya membantah mobil Toyota Harrier merupakan pemberian Muhammad Nazarudin dan terkait gratifikasi kasus Hambalang. Firman menyatakan, mobil tersebut dibeli Anas dari Muhammad Nazarudin melalui transaksi biasa. "Itu transaksi keperdataan jual-beli," kata Firman saat jumpa wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2013.
Menurut Firman, pembelian dilakukan pada akhir Agustus 2009 berupa penyerahan uang Rp 200 juta. Penyerahan uang disaksikan oleh Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, Muhammad Nazarudin, dan Maimara Tando. Lalu, mobil tersebut diambil dari kantor Nazarudin oleh staf Anas, Nurahmad, pada 12 September 2009. "Anas tidak mengetahui detail pembelian sampai pengurusan surat," katanya.
Pada akhir Februari 2010, Anas membayar cicilan kedua sebesar Rp 75 juta. Pembayaran ini disaksikan oleh M Rahmad, staf ahli Anas di DPR. Rahmad mengatakan, dia langsung mengambil uang tersebut dari lemari kerja Anas. "Penyerahan disaksikan oleh Maimara Tando," kata Rahmad.
Namun, pada Kongres Partai Demokrat Mei 2010, Anas mendengar selentingan bahwa mobil tersebut merupakan pemberian Nazarudin. Karenanya ia hendak mengembalikan. Tetapi Nazarudin menolak mobil dikembalikan dan minta diberikan uang tunai. "Alasannya, rumah Nazarudin sudah penuh dengan mobil," kata dia.
Pada Juli 2010, Anas meminta Nurachmad menjual Harrier tersebut di Kemayoran dengan harga Rp 500 juta. Dealer tersebut mentransfer uang pada 12 Juli 2010 dan dicairkan keesokan harinya. Firman menuturkan, Anas meminta Nurachmad memberikan uang tersebut kepada Nazarudin. Pada 17 Juli 2010, Nurachmad bersama Yadi dan Adromi menyerahkan uang tersebut kepada ajudan Nazarudin bernama Iwan.
Transaksi dilakukan di lantai tiga Plaza Senayan. Menurut Firman, ada tanda terima penyerahan uang. Nurachmad juga sempat mengirimkan pesan singkat kepada Nazarudin bahwa uang sudah dikembalikan. "Melalui sms, Nazarudin menyatakan uang sudah diterima," kata Firman.
WAYAN AGUS PURNOMO