TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA), M. Ihsan, mendesak Kementerian Kesehatan segera mengaudit pelayanan kesehatan. Tujuannya agar kasus penolakan rumah sakit seperti yang dialami bayi Dera Nur Anggraini tidak terulang lagi. (Baca: Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit)
"Kami akan kawal audit Kementerian, tapi yang sudah-sudah permintaan audit dengan kasus berbeda juga belum diumumkan kepada publik oleh Kementerian," kata Ihsan di rumah duka keluarga Dera, Jalan Jati Padang Baru, RT 14 RW 06 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Februari 2013. (Baca: Kemenkes Bantah Rumah Sakit Menolak Pasien Dera)
Menurut Ihsan, Satgas PA ingin memastikan kesehatan dan keamanan ibu bayi, Lisa Darawati, 20 tahun, dan kembaran Dera yang selamat, Dara Nur Anggraini. "Kami ingin agar ibunya mendapat perawatan medis sehingga sembuh," kata Ihsan.
Dera Nur Anggraini adalah bayi yang baru berusia enam hari, yang meninggal lantaran sakit pada saluran pencernaannya. Dera dilahirkan kembar. Saudara kembarnya, Dara Nur Anggraini, saat ini menjalani perawatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. (Baca: Jokowi Diminta Evaluasi Rumah Sakit Penolak Dera)
Dera lahir di Rumah Sakit Zahira, Pasar Minggu. Dia dan kembarannya lahir dengan operasi caesar. Saat itu umur kandungan ibu bayi, Lisa Darawati, baru masuk tujuh bulan.
Dera yang lahir dengan berat 1 kilogram ini langsung dinyatakan sakit dan harus dioperasi. Sayangnya, Rumah Sakit Zahira tidak mampu karena keterbatasan alat. Akhirnya, rumah sakit membuat surat rujukan untuk rumah sakit lain. Ironisnya, Dera meninggal setelah ditolak oleh beberapa rumah sakit yang diminta menangani operasinya. (Baca: Ahok: Rumah Sakit di Jakarta Kurang Memadai)
AYU CIPTA | NIEKE
Berita Lainnya:
Dewan: Gubernur Jangan Cuma Kelalang-keliling
Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit
Jokowi Diminta Evaluasi Rumah Sakit Penolak Dera
Ahok: Rumah Sakit di Jakarta Kurang Memadai
Kemenkes Bantah Rumah Sakit Menolak Pasien Dera