TEMPO.CO, Bandung - Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan surat Panwaslu soal rekomendasi sanksi terhadap pasangan nomor urut 5, Rieke-Teten, tidak lengkap. "Sampai pagi ini kami belum bisa menemukan masalah yang menjadi persoalan dalam surat itu," kata dia di ruang kerjanya, Sekretariat KPU Jawa Barat, Rabu, 20 Februari 2013.
Dia menjelaskan, dalam surat itu hanya dinyatakan tim kampanye nomor urut 5 melakukan pelanggaran administrasi. "Jenis pelanggarannya tidak dicantumkan di sini," kata Yayat.
Yayat juga tidak bisa memastikan apakah rekomendasi pelanggaran itu berkaitan dengan kampanya Rieke-Teten di Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Jokowi. "Dari surat yang disampaikan oleh Panwas Jabar pada KPU, tidak ada hal yang berkaitan dengan itu," kata dia.
Dia menunjukkan dua lembar surat yang diteken oleh Ketua Panwaslu Jawa Barat Ihat Subihat. Bersama surat itu, di bagian belakangnya, terlampir selembar surat yang diteken Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung. Di dalamnya hanya dituliskan: "Temuan tersebut terbukti pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah," yang ditujukan kepada tim kampanye Nomor Urut 5. Tidak dijelaskan pelanggaran itu secara terperinci.
Menurut Yayat, KPU kesulitan menindaklanjuti surat itu karena tidak ada penjelasan terperinci soal pelanggaran itu. "Kami kesulitan menangkap apa yang menjadi isi surat ini," kata dia.
Yayat mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menunda pembahasan surat itu. "Untuk sementara ini menunda membahas surat Panwas ini, sampai menunggu kejelasan sebenarnya apa yang dipersoalkan Panwas sehingga mengirim surat ini," kata dia.
Dia mempersilakan pasangan calon Rieke-Teten untuk meneruskan kampanyenya hari terakhir ini, yang dijadwalkan digelar di Cirebon. "Sepanjang KPU provinsi tidak melakukan keputusan apa-apa berkaitan pasangan nomor urut 5, mereka berhak menggunakan haknya berkampanye di tempat yang sudah ditentukan," kata Yayat.
Soal sanksi yang mungkin dijatuhkan untuk pelanggaran administrasi, Yayat mengatakan, paling jauh hanya berupa teguran dan peringatan. "Biasanya pelanggaran administrasi lebih banyak pada teguran, kalau penghentian atau pelarangan kampanye biasanya bersinggungan dengan dampaknya terhadap fasilitas masyarakat."
Surat rekomendasi penjatuhan sanksi bagi pasangan nomor urut 5 itu dikirim oleh Panwaslu Jawa Barat kemarin, Selasa, 19 Februari 2013, sore. Surat itu disebut-sebut berkaitan dengan rekomendasi penghentian kampanye yang diperuntukkan bagi pasangan calon Rieke-Teten. Surat itu baru dibahas KPU Jawa Barat pagi hari ini, Rabu, 20 Februari 2013.
Dari rilis pers yang diterima Tempo, Rieke-Teten dijadwalkan berkampanye di Kabupaten Cirebon menemani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meresmikan rumah sakit tanpa kelas di sana. Rieke-Teten dijadwalkan meneruskan kampanye dengan mengunjungi sentra Batik Trusmi di Cirebon, sebelum bertolak ke Bandung untuk menghadiri debat terakhir antarpasangan calon yang diselenggarakan KPU Jawa Barat di Bandung Convention Center. Simak info pemilihan Gubernur Jawa Barat di sini.
AHMAD FIKRI
Baca juga:
Demokrat dan PKS Dianggap Juara Korupsi
Aturan Baru SIM Tak Jadi Berlaku Maret Ini
Produk Nestle Terancam Ditarik di Indonesia
Petinggi PKS Klaim Putra Hilmi Sering Ke Turki