Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diberhentikan SBY, Bupati Aceng Membangkang

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Aceng HM Fikri. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Aceng HM Fikri. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng HM Fikri, menolak pemberhentian dirinya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meski Presiden Yudhoyono telah menandatangani surat pemberhentian dirinya, Aceng berkukuh tak akan berhenti dan tetap menjalankan tugasnya sebagai bupati sampai ada keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. "Dia akan menjalankan kewajibannya seperti biasa dan haknya juga harus tetap diberikan sebelum ada kepastian hukum," ujar kuasa hukum Aceng, Ujang Sujai, di Garut, Rabu, 20 Februari 2013.

Aceng berencana menggugat keputusan Presiden yang menyetujui usul pemberhentian dirinya oleh DPRD Garut. Gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah Aceng menerima surat pemberhentian dari SBY. "Sekarang kami sedang menyiapkan berkas gugatan," ujar Ujang Sujai.

Menurut dia, pemberhentian Aceng sebagai bupati cacat hukum. Alasannya, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam amar putusannya, hakim hanya menyebutkan pendapat anggota dewan telah sesuai aturan.

Ujang menilai putusan majelis hakim tidak konstitutif karena tidak bersifat menghukum seperti perintah eksekusi ataupun sanksi yang harus diterima Bupati Aceng akibat perbuatannya. Selain itu, hakim tidak menyertakan pertimbangan hukum. Padahal, kajian hukum itu biasanya terlampir dalam putusan. Dalam pertimbangan itu, majelis hakim biasanya menyertakan pertimbangan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa atau terlapor.

Ujang menilai keputusan MA ini tidak bisa dijadikan landasan untuk memakzulkan Aceng. Apalagi usulan dewan untuk memberikan sanksi kepada Bupati Aceng, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tidak dikabulkan dan dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya. "Dalam aturan juga tidak ada sanksi jelas bila melakukan pelanggaran etika," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan surat pemberhentian Bupati Aceng telah ditandatangani Presiden SBY. Karena itu, proses pemberhentian Aceng akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Aceng dimakzulkan akibat skandal pernikahan sirinya dengan seorang gadis bernama Fanny Oktora.

SIGIT ZULMUNIR

Berita terpopuler lainnya:
Demokrat dan PKS Dianggap Juara Korupsi

Aturan Baru SIM Tak Jadi Berlaku Maret Ini

Produk Nestle Terancam Ditarik di Indonesia

Di Museum Ini Pengunjung Boleh Tak Berbusana

Sekali Lagi, Ini Pembelaan Anas Soal Harrier

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi

21 hari lalu

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Foto: Setwapres
Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menginginkan supaya pergantian pemerintahan berjalan dengan baik-baik saja tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seluruh elemen bangsa.


Aksi Demonstrasi di DPR dan Kantor Gibran: Dari Hak Angket hingga Pemakzulan Jokowi

26 hari lalu

Massa dari berbagai ormas dan relawan berunjuk rasa di depan Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Aksi Demonstrasi di DPR dan Kantor Gibran: Dari Hak Angket hingga Pemakzulan Jokowi

Aksi demonstrasi berlangsung di dua tempat berbeda. Selain desak digulirkannya hak angket oleh DPR, mereka juga menuntut pemakzulan Jokowi.


Putra Joe Biden, Hunter Biden Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Usaha Pemakzulan Terhadap Ayahnya

27 hari lalu

Hunter Biden, putra Presiden AS Joe Biden, meninggalkan pengadilan federal setelah sidang pembelaan atas dua tuduhan pelanggaran ringan karena sengaja gagal membayar pajak penghasilan di Wilmington, Delaware, AS, 26 Juli 2023. REUTERS/Jonathan Ernst
Putra Joe Biden, Hunter Biden Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Usaha Pemakzulan Terhadap Ayahnya

Keterlibatan Hunter Biden dalam sidang lanjutan pemakzulan ayahnya, Presiden Joe Biden, di Dewan Perwakilan Rakyat AS.


Mahfud Md Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan

30 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan

Mahfud Md. mengatakan dugaan kecurangan pemilu dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR meski tidak akan mengubah hasil.


Cerita Intel di Kantor ICW Usai Diskusi Mahasiswa Soal Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

31 hari lalu

Puluhan masyarakat yang mengklaim sebagai mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung ICW, Kalibata, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Cerita Intel di Kantor ICW Usai Diskusi Mahasiswa Soal Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

Hari ini kantor ICW didatangi sekelompok massa yang memprotes soal rasisme di Papua. Isu yang jauh dari fokus dan agenda ICW.


Jimly Asshiddiqie Imbau Isu Hak Angket Tak Melebar ke Pemakzulan Presiden dan Pembatalan Hasil Pemilu

32 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai menggelar pertemuan dengan 9 hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. MKMK akan memeriksa sembilan hakim konstitusi buntut dari 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jimly Asshiddiqie Imbau Isu Hak Angket Tak Melebar ke Pemakzulan Presiden dan Pembatalan Hasil Pemilu

Jimly Asshiddiqie mengimbau substansi isu yang dipertimbangkan dalam hak angket tidak melebar kepada isu-isu liar.


Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

32 hari lalu

Presiden RI Jokowi saat menunjukkan produk UMKM di Sulut dalam kegiatan silaturahmi dengan nasabah dan pendamping program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan Permodalan Nasional Madani (PNM), di GOR Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat 23 Februari 2024. ANTARA/Nancy L Tigauw.
Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.


Kecewa Pemilu Curang, Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu Tuntut Pemakzulan Jokowi

33 hari lalu

Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu 2024 membacakan maklumat menuntut pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai buntut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dok. Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu 2024.
Kecewa Pemilu Curang, Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu Tuntut Pemakzulan Jokowi

Gerakan Aksi menyatakan kecewa dengan Jokowi yang dinilai tak mampu menyelenggarakan pemilu dengan netral, jujur dan adil.


Pakar Sebut Hak Angket DPR Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi

33 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pakar Sebut Hak Angket DPR Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi

Dia menjelaskan alur hak angket berawal dari persetujuan di DPR, lalu berlanjut dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat.


Gencar Suarakan Pemakzulan Jokowi, Kantor YLBHI-LBH Jakarta Sudah 3 Kali Didemo Sekelompok Massa

34 hari lalu

Intimidasi demo mahasiswa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Istimewa
Gencar Suarakan Pemakzulan Jokowi, Kantor YLBHI-LBH Jakarta Sudah 3 Kali Didemo Sekelompok Massa

Massa yang sudah tiga kali menggelar demo itu meminta YLBHI-LBH Jakarta tak lagi mendorong usulan pemakzulan Jokowi.