Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepekan Kabur, Terdakwa Narkoba Kiki Tak Terlacak

image-gnews
ANTARA/Siswowidodo
ANTARA/Siswowidodo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilihan narkoba, Lim Hong Gek alias Kiki, 40 tahun, yang kabur dari tahanan wanita kasus narkoba dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu pada Selasa 12 Februari 2013 lalu belum tertangkap hingga kini. Sudah satu pekan dia berkeliaran di luar tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Tejo Lekmono mengatakan Kejaksaan terus mengejar terdakwa kasus kepemilikan 13 gram sabu-sabu itu. "Kami sudah memeriksa dua dari tiga petugas pengawal tahanan," kata dia, Selasa, 19 Februari 2013.

Kiki yang ditangkap di sekitar Pademangan, Jakarta Utara, pada Oktober 2012 lalu, itu kabur sekitar pukul 18.30 pada Selasa pekan lalu. Terdakwa baru saja disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat itu mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tiba di Rutan Pondok Bambu untuk menitipkan terdakwa. Saat bersamaan datang sejumlah mobil tahanan lainnya sehingga terjadi antrean masuk kendaraan ke area rutan.

Saat mobil tahanan memasuki halaman rutan, tiba-tiba semua tahanan diturunkan dan diminta berjalan kaki. Nahasnya, Kiki yang tidak terpantau langsung melarikan diri saat petugas lengah. "Kami sudah memeriksa untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan atau hanya lalai," kata Tejo.

Menurut dia, ketiga petugas tersebut dianggap lalai. Sebab, berdasarkan prosedur, semua tahanan dikawal mesti dikawal ketat dengan tangan diborgol sampai masuk ruang tahanan. Namun dalam kenyataannya, ditemukan terdakwa Kiki tidak diborgol hingga dengan leluasa kabur.

Hingga kini lembaganya terus mengejarnya, dari penyebaran foto, mencari keterangan petugas jaga, hingga penelusuran dari sinyal handphone milik terdakwa. Sebab, setelah kabur ditemukan sinyal ponsel milik Wailhan Thendian alias Halim, penjemput terdakwa, di sekitar Senen, Jakarta Pusat. "Namun saat ini sudah hilang sinyal tersebut. Ada kemungkinan handphone-nya dimatikan atau dibuang," ujarnya.

Selain pelacakan melalui sinyal handphone, lembaganya telah menyebar foto Kiki dan Halim. Dalam selebaran foto, dimuat foto Kiki dalam dua warna foto, yakni saat tahanan mengenakan kaus biru dengan rambutnya yang panjang, kaus tahanan warna oranye, dan papan nama tahanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di kertas yang tertera foto Kiki tertulis “Buronan”. Sedangkan di bawahnya terdapat informasi mengenai Kiki. Nama: Lim Hong Gek alias Kiki. Tempat tanggal lahir di Jakarta, 26 Januari 1973. Agama Katolik/Buddha, jenis kelamin perempuan, dan alamat Jalan Aladin Baru No 1 CDE, Trans Residence No 107 RT 11/06 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Sedangkan ciri fisiknya: rambut panjang hitam keriting, perawakan sedang, tinggi badan 150 sentimeter, berkulit hitam, mata biasa, berat badan 40 kilogram. Sementara itu, untuk Halim, hanya terdapat satu foto sebatas dada tanpa mengenakan pakaian dengan tertulis, “Buronan” dan “Yang membantu Lim Hong Gek alias Kiki melarikan diri bernama Wilhan Thendian alias Halim."

Kasus Lim Hong Gek kini dalam proses persidangan. Terdakwa dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Simak berita kasus-kasus narkoba lainnya.

JAYADI SUPRIADIN

Baca juga:
Aturan Baru Perpanjangan SIM Bakal Direvisi

Sore Ini, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan

Diimingi Jajanan, 15 Bocah di Depok Dicabuli

Masyarakat Bekasi Sambut Stasiun Telaga Murni

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

5 jam lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

16 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

20 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

22 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

1 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

2 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

18 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

22 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

23 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.