TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI tengah merevisi Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. "Revisi sedang digodok," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Suhardi Alius, di kantornya, Rabu, 20 Februari 2013.
Suhardi belum memastikan poin mana saja yang direvisi. Tetapi satu poin yang bakal direvisi adalah masa jeda dalam perpanjangan SIM yang terkena ketentuan mengurus baru. Masa jeda yang sebelumnya diatur di dalam peraturan Kapolri tersebut adalah tidak boleh terlambat meskipun sehari. "Apakah nantinya menjadi satu bulan? Nanti kami evaluasi," kata Suhardi.
Dia mengatakan revisi tersebut tergantung masukan dari masyarakat selama masa sosialisasi yang berlangsung enam bulan. Sosialisasi peraturan tersebut dimulai sejak bulan ini.
"Kalau memang memberatkan masyarakat, kami akan evaluasi lagi," kata dia. "Prinsip kami mudah dan cepat." Suhardi mencontohkan, satu bentuk respons Kepolisian atas keluhan masyarakat dengan belum memberlakukan ketentuan baru tersebut karena banyak masukan dari publik.
Peraturan Kapolri tersebut diteken pada Februari 2012 lalu. Di dalam aturan dinyatakan akan berlaku pada 1 Maret nanti. Dalam peraturan baru itu, pemilik SIM tidak diperkenankan terlambat mengurus pembuatan SIM baru meski sehari. Jika telat, pemilik harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga:
Suhardi menegaskan aturan baru SIM tersebut belum diberlakukan secara resmi pada 1 Maret nanti, sebab sekarang masih tahap sosialisasi. Sehingga masyarakat tidak perlu resah dengan ketentuan tersebut.
"Saya sudah koordinasikan dengan Kepala Korlantas bahwa sekarang ini masih masa sosialisasi," kata Suhardi.
Menurut dia, selama dalam tahap sosialisasi, masyarakat diberi kesempatan untuk memberi masukan kepada Kepolisian, baik melalui Humas Mabes Polri maupun melalui layanan keluhan dengan sambungan telepon 110.
"Kami prinsipnya tidak ingin membebani masyarakat. Maka selama sosialisasi ini kami akan sesuaikan seperti apa keinginan masyarakat, tetapi jangan terlalu lama sosialisasi," kata dia.
Sebelumnya, warga banyak yang mengkritik kebijakan baru tersebut. Pengamat kepolisian Bambang Widodo mengatakan para pemilik SIM lama yang terlambat mengurus tidak perlu mengikuti prosedur dari awal lagi. "Cukup beri denda saja karena kan pelanggaran administrasi," ujar dosen di Universitas Indonesia itu.
RUSMAN PARAQBUEQ
Baca juga:
Aturan Baru Perpanjangan SIM Bakal Direvisi
Sore Ini, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan
Diimingi Jajanan, 15 Bocah di Depok Dicabuli
Masyarakat Bekasi Sambut Stasiun Telaga Murni