TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur harga pokok penjualan kedelai akan segera dikeluarkan. Keluarnya Permendag ini tinggal menunggu peraturan presiden. "Peraturan menterinya sudah kami siapkan, tapi kami masih menunggu penyelesaian Perpresnya yang akan memayungi untuk kepentingan semuanya," katanya saat mengunjungi sentra produksi industri kecil tahu dan tempe di Semanan, Kali Deres, Rabu, 20 Februari 2013.
Akan tetapi, Gita tidak merinci kapan Perpres atau Permendag itu dikeluarkan. Permendag yang akan mengatur harga pembelian pemerintah (HPP) kedelai ini akan bisa memberi kepastian pada petani, pengrajin tahu tempe, serta konsumen mengenai harga. "Tentunya pemberlakuan harga di level tertentu ini sangat bisa memberi kepastian dan kesejahteraan untuk banyak pemangku kepentingan, termasuk petani, pengrajin, dan tentunya konsumen. Konsumen tdk bisa dirugikan di sini."
Gita menambahkan bahwa pemberlakuan HPP ini bisa membantu petani dalam mengkalkulasi biaya produksi. Selain itu, Permendag yang mengatur HPP ini akan bermanfaat untuk mencegah ketidakstabilan harga kedelai di pasar, termasuk tingginya harga kedelai yang memberatkan konsumen serta pengrajin. "Semangatnya untuk tidak menjadi disrupsi di pasar," katanya.
Hari ini, Gita melakukan kunjungan ke sentra produksi industri kecil tahu dan tempe di Semanan. Gita tiba sekitar jam 14.00. Ia kemudian mengunjungi dua tempat pembuatan tahu dan tempe berskala kecil. Gita sempat berbincang dengan beberapa pengrajin. Mayoritas pengrajin mengeluhkan harga kedelai yang tinggi.
Gita mengatakan keluarnya Permendag mengenai HPP merupakan salah satu cara untuk menekan harga dan menjaga agar harga kedelai berada pada level yang stabil. Pemerintah sebenarnya telah cukup lama menggodok regulasi soal harga pembelian pemerintah (HPP) kedelai itu.
Beleid itu akan diterbitkan berupa perpres dan diperinci dalam peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. Bulog mencatat, produksi kedelai nasional tahun lalu hanya mencapai 779.800 ton. Padahal, jumlah kebutuhannya mencapai 2,48 juta ton. Sekitar 1,83 juta ton di antaranya terserap oleh industri tahu dan tempe.
ANANDA TERESIA
Baca juga:
Aturan Baru Perpanjangan SIM Bakal Direvisi
Sore Ini, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan
Diimingi Jajanan, 15 Bocah di Depok Dicabuli
Masyarakat Bekasi Sambut Stasiun Telaga Murni