TEMPO.CO, Garut - Wakil Bupati Garut Agus Hamdani mengatakan siap mengisi posisi Bupati jika Aceng Fikri lengser dari jabatannya. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken surat keputusan pemecatan Bupati Aceng Fikri. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Wakil Bupati akan menggantikan hingga masa pemerintahan berakhir. "Ini bukan masalah siap atau tidak siap, tapi perintah undang-undang," katanya, Kamis, 21 Februari 2013.
Hingga saat ini, dia melanjutkan, pemerintahan Garut masih berjalan lancar. Ia mencontohkan, pelayanan publik tidak ada yang terhambat. Namun, pelimpahan kewenangan dari Bupati Aceng ke Wakil Bupati Agus belum digelar. Alasannya, keputusan pemberhentian dari Presiden SBY belum diterima.
Ia mengungkapkan, banyak program yang harus diperbaiki di lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut. Prioritas yang harus dituntaskan hingga masa akhir jabatannya adalah menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. "Yang lebih diutamakan bidang kesehatan, nanti saya akan keliling ke tiap puskesmas agar pelayanan kesehatan lebih ditingkatkan lagi," ujarnya.
Bupati Aceng masih tetap akan melawan. Melalui pengacaranya, Bupati Aceng berencana menggugat keputusan SBY itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. "Beliau (Bupati Aceng) tetap akan menjalankan tugasnya seperti biasa sebelum ada keputusan tetap dari PTUN," ujar pengacara Aceng, Ujang Sujai.
SIGIT ZULMUNIR
Baca juga:
Beda Perlakuan Rasyid dan Jamal, Ini Kata Kapolda
Rasyid Rajasa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Hatta Rajasa Komentari Sidang Perdana Rasyid
Kondisi Sehat, Rasyid Jalani Sidang Perdana
237 Orang Tandatangani Petisi Penahanan Rasyid