TEMPO.CO, Yogyakarta - Para pensiunan kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) sewilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menggeruduk kantor BRI di Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Kamis, 21 Februari 2013. Mereka menuntut uang pesangon pensiunan sejak 2003 agar diberikan.
Para pensiunan yang rata-rata berusia di atas 50 tahun itu, selain berorasi di depan kantor BRI wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, juga melakukan longmarch ke titik nol atau ujung kawasan Malioboro. Dengan membawa spanduk dan poster tuntutan, mereka juga meneriakkan tuntutan itu.
"Kami menuntut uang pesangon diberikan dengan data-data yang valid," kata Ketua Forum Komunikasi Pensiunan BRI Pejuang Pesangon (FKP3) Wilayah DIY, A.G. Kabul Sutrisno, Kamis.
Para penggelar aksi itu mewakili lebih dari 800 pensiunan BRI di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berada di Sukoharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Banyumas. Mereka mempermasalahkan surat keputusan kantor pusat BRI nomor 883-Dir/KPS/10/2012 tertanggal 1 Oktober 2012.
Keputusan itu, menurut dia, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tuntutan mereka, BRI harus menghitung dengan benar dan pembayaran atas hak-hak para pensiunan.
Yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka juga menolak keputusan kantor pusat BRI karena menyimpang dan merugikan para pensiunan.
"Kami minta BRI tidak merekayasa dalam memformulasikan dan mendefinisikan rumusan pesangon. Itu juga harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Kabul.
Menurut Muhammad Ali, Sekretaris Perusahaan BRI yang ditemui seusai aksi demonstrasi, keputusan kantor pusat pada 2012 lalu sudah mengundang para pihak terkait. Yaitu pensiunan, Kementerian Tenaga Kerja, Akademisi, dan lain-lain. Jika masih ada permasalahan, mereka yang memprotes keputusan itu supaya memberikan perincian data pensiunan. Dengan demikian, bisa dibandingkan data dari BRI dengan data mereka.
"Tuntutan mereka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
MUH SYAIFULLAH