TEMPO.CO, Jakarta - Kasus seorang warga di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, yang menggugat pengeras suara (toa) masjid ke pengadilan, berakhir damai. Sayed Hasan, 75 tahun, si penggugat, telah menarik gugatannya.
Kasus tersebut sempat membuat warga marah kepada Hasan. Warga kemudian meminta pihak Pemerintah Kota Banda Aceh agar memfasilitasi penuntasan masalah itu. "Tidak ada masalah lagi, sudah selesai," kata Kepala Desa Gampong Jawa, Ridwan A.R., kepada Tempo, Kamis, 21 Februari 2013.
Menurut dia, Hasan yang sudah berusia lanjut membuat masalah dengan menggugat Masjid Al-Muchsinin, yang terletak sekitar 100 meter dari rumahnya. Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dan sempat disidangkan pada 11 Februari lalu. Isi gugatan, antara lain, Hasan keberatan masjid menggunakan pengeras suara setiap hari menjelang subuh dan magrib. Alasannya, ia merasa terganggu.
Hasan menggugat Kepala Kantor Kementerian Agama Banda Aceh (tergugat I), Ketua MPU Aceh (tergugat II), Ketua MPU Banda Aceh (tergugat III), Kadis Syariat Islam (tergugat IV), Kepala Desa Gampong Jawa (tergugat V), imam masjid (tergugat VI), dan ketua pengurus masjid (tergugat VII).
Ridwan mengatakan, warga kemudian marah dan melaporkannya kepada aparat desa. Untuk menghindari kekerasan oleh warga, perangkat Gampong Jawa melaporkan hal itu ke Pemerintah Kota Banda Aceh. "Lalu difasilitasi pertemuan pada Jumat, 15 Februari," katanya.
Dalam pertemuan, Hasan diminta untuk membuat pernyataan maaf kepada warga dan mencabut gugatannya. Dia pun bersedia, dan hari itu juga gugatan dicabut ke pengadilan. "Saya ikut mendampingi. Sekarang tidak masalah lagi," kata Ridwan.
Humas Kota Banda Aceh, Drs Marwan, kepada Tempo mengakui masalah itu sudah selesai. Pihaknya ikut memfasilitasi dan memastikan bahwa gugatan perkara sudah dicabut. Menurut dia, Sayed Hasan juga sudah meminta maaf kepada warga dan tidak akan mengulangi perbuatannya itu.
ADI WARSIDI
Baca juga:
Diberhentikan SBY, Bupati Aceng Membangkang
Pecah Jalan Para Pimpinan KPK
ICW : Anas Tetap Bisa Dijerat Gratifikasi
Anggito Belum Yakin Century Berdampak Sistemik