TEMPO.CO, Tasikmalaya - Ate Durangga, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya, mengaku telah mengisap ganja pada malam tahun baru 2013. Pengakuan ini disampaikan Ate dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya hari ini, Kamis, 21 Februari 2013.
“Saya pernah mengkonsumsi ganja. Pada malam tahun baru, tiga isapan,” kata dia ketika ditanya hakim Agus Pancara di persidangan. Tapi Ate membantah dia mengisap ganja di kamar 115, Hotel Flamboyan, pada Senin malam, 1 Januari 2013. “Make-nya bukan di dalam kamar hotel.”
Ate didakwa mengkonsumsi narkotik bersama tiga terdakwa lain, yakni Krisyadi, Iman, dan Andi Somantri. Polisi memergoki mereka sedang berpesta minuman keras dan narkoba di kamar 115, Hotel Flamboyan, pada hari pertama tahun 2013. Hasil tes urine menyatakan Ate positif mengkonsumsi narkotik dan psikotropika golongan empat. Terdakwa lainnya positif menggunakan psikotropika.
Hari ini para terdakwa menjadi saksi bagi terdakwa lain. Dalam persidangan, para terdakwa mengaku membicarakan urusan bisnis di kamar hotel. Ate mengaku datang ke hotel atas undangan Iman, kawan lamanya. “Saya datang tanggal 1 Januari pukul 14.45. Undangan lewat SMS dan telepon,” kata dia.
Terdakwa Krisyadi mengaku datang ke hotel pukul 10.00. Dia ditelepon Iman agar mampir ke hotel. “Cuma mengobrol, ketemu kawan lama, mengobrol bisnis,” katanya. “Imam memiliki lahan 13 hektare di Kota Banjar. Saya punya teman yang jadi pengembang, mau dibuat perumahan.”
Ketika asyik mengobrol, para terdakwa ditawari Dumolid (benzo diazepam), psikotropika golongan empat, oleh Iman. Para terdakwa pun menelannya. “Diminum dengan air putih,” kata Ate.
Saksi dari penyidik Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Awan Noviana dan Erwin Abdullah, menuturkan, penggerebekan terjadi pada pukul 19.45. Saat kejadian, ada empat orang di dalam kamar. “Waktu penggeledahan ditemukan Dumolid di tas saudara Iman. Sedangkan Ate dan kawannya lagi duduk di kasur. Kami mengamankan dan membawa mereka ke laboratorium Jasa Kartini untuk tes urine,” ujar Awan.
Ate membantah keterangan saksi. Dia mengatakan, kronologi penangkapan tidak benar. “Waktu saya lagi ngobrol, datang orang yang mengaku polisi dari Polsek Tawang. Saya dibawa ke Polsek Tawang. Setelah di Polsek Tawang, dibawa lagi ke hotel, saat itu sudah banyak orang. Di kamar ada enam orang, bukan empat.”
Ihwal konsumsi Dumolid, Ate mengatakan, sejak awal 2000, ia mengidap penyakit jantung. Ia mengklaim jantungnya suka berdebar keras dan tubuhnya cepat lemas. Sebab itu, di kamar hotel, sebelum digerebek, ia mengkonsumsi Dumolid 5 miligram.
CANDRA NUGRAHA
Berita terpopuler:
Gerindra Usung Rustriningsih Jadi Calon Gubernur
Jokowi Bakal Panggil Programmer Online Rumah Sakit
Rasyid Rajasa: Saya Tak Bersalah
Bupati Aceng Gugat Keputusan SBY
Muntari Beberkan Rahasia Taklukan Barcelona