TEMPO.CO, Banyuwangi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis, 21 Februari 2013, menutup enam tambang pasir tidak berizin alias ilegal. Enam tambang pasir yang ditutup, yakni tiga tambang di Kelurahan Kertosari dan tiga tambang lainnya di Kelurahan Pakis.
Petugas Satpol PP memasang papan pengumuman penutupan di depan lokasi pertambangan. Tidak ada aksi perlawanan dari pekerja maupun pemilik. Saat petugas Satpol PP datang, tak tampak ada kegiatan penambangan. Para pekerja yang biasanya menggali pasir juga sepi. Hanya tersisa sejumlah alat berat yang ditinggalkan di lokasi.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP, Rifai, mengatakan, keenam tambang pasir itu ditutup paksa karena tidak berizin. "Keenam tambang itu sudah setahun ini beroperasi secara ilegal," kata Rifai, Kamis, 21 Februari 2013.
Menurut Rifai, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, pertambangan pasir harus mengantongi izin dari pemerintah daerah. Dari 30 pertambangan pasir, kata Rifai, hanya 20 penambang yang mengajukan izin ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Sedangkan 10 tambang lainnya ilegal.
Sebelumnya, Satpol PP sudah menutup tiga tambang pasir ilegal. Jadi total tambang pasir yang ditutup hingga Februari ini sebanyak sembilan tambang. Setelah penutupan, Satpol PP menyerahkan kasus itu ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.
Ketua Asosiasi Penambangan Pasir dan Batu Banyuwangi, Bernard Sipahutar, mengakui masih ada sejumlah penambang yang belum mengajukan izin. Pihaknya mengklaim sudah mensosialisasikan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara ke seluruh pengusaha tambang. "Ya, kalau mereka tak mau mengurus izin, risiko ditanggung sendiri-sendiri," ujarnya.
IKA NINGTYAS
Berita terpopuler lainnya:
Diberhentikan SBY, Bupati Aceng Membangkang
Agnes Monica, Selebritas Berpakaian Terburuk
Pecah Jalan Para Pimpinan KPK
Damar Tak Berniat Kritik Karya Andrea Hirata
Rasyid Rajasa: Saya Tak Bersalah
Bupati Aceng Gugat Keputusan SBY