TEMPO.CO, Jakarta - Rangga Ikra Nugraha, saksi kasus kecelakaan yang melibatkan Rasyid Rajasa, putra sulung Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, menyatakan Rasyid mengantuk saat mengemudikan BMW. "Dia bilang capek dan mengantuk," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis, 21 Februari 2013.
Rasyid segera membantah pernyataan saksi Rangga itu. Rasyid mengaku tak pernah bilang mengantuk.
Dikonfrontasi dengan bantahan tersebut, Rangga kukuh dengan pernyataannya. "Saya tetap dengan keterangan saya," ujarnya.
Rangga hadir dalam sidang itu sebagai satu dari lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Beberapa keterangannya sempat dibantah oleh Rasyid. Selain keterangan soal kantuk, Rasyid membantah memberikan jaminan SIM A kepada Rangga. "Yang saya berikan itu SIM C," ujar Rasyid.
Rasyid, anak Hatta Rajasa, menjalani sidang di PN Jakarta Timur sejak minggu lalu. Ia diseret ke meja hijau setelah mobilnya menubruk mobil omprengan di tol Jagorawi. Dalam kecelakaan itu, dua orang tewas, yakni Harun, 57 tahun, dan balita berumur 14 bulan, M Raihan.
Rasyid didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. Rasyid diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
M. ANDI PERDANA
Baca juga
Jokowi Bakal Panggil Programmer Online Rumah Sakit
Kasus Rasyid Rajasa, Ini Pengakuan Saksi Petugas
Jokowi Ubah Kelas Ruang Perawatan RS Tarakan