TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional belum menyerahkan berkas perkara kasus narkoba artis Raffi Ahmad kepada Kejaksaan. Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan berkas perkara Raffi masih menunggu keterangan saksi ahli yang diajukan kuasa hukumnya.
"Berkasnya belum dikirim (ke Kejaksaan). Berkas masih menunggu tambahan saksi ahli yang diajukan kuasa hukumnya," kata Sumirat kepada Tempo, Kamis, 21 Februari 2013.
Namun, Sumirat mengaku tidak mengetahui alasan kuasa hukum Raffi mengajukan saksi ahli untuk kelengkapan berkas perkara Raffi. "Tanya beliau (kuasa hukumnya) karena mereka yang mengajukan," ujarnya.
Sejak Senin malam, 18 Februari 2013, Raffi resmi dipindahkan dari BNN ke panti rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat. Menurut Sumirat, rehabilitasi dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Raffi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Raffi dianjurkan untuk direhabilitasi. "Saran tenaga medis RSKO dan BNN untuk melaksanakan rehab."
Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kusman Suriakusumah, sebelumnya mengatakan hasil pemeriksaan RSKO Cibubur menyarankan agar Raffi menjalani penanganan medik atau rehabilitasi. "Terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi medik," kata Kusman di gedung BNN, Senin, 18 Februari 2013.
Menurut Kusman, RSKO menyimpulkan hasil pemeriksaan secara fisik, serta reaksi yang dilihat dari Raffi menunjukan adanya suatu pola penggunaan zat stimulan yang memiliki kecenderungan ketergantungan dan berdampak pada sosial serta pekerjaannya. "Hasilnya sama dengan yang kami dapatkan, tapi kami meminta Raffi diperiksa di RSKO agar ada second opinion atau pendapat pembanding."
Pada Jumat, 1 Februari 2013, BNN menetapkan Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba di rumahnya. Raffi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.
Namun, enam orang lain yang dijerat pasal 127 tidak ditahan, tapi ditempatkan di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Bogor. Sedangkan seorang lainnya berinisial UW, yang dijerat Pasal 131 karena mengetahui kejadian itu, tidak ditahan karena ada jaminan keluarga.
AFRILIA SURYANIS
Baca juga:
Beda Perlakuan Rasyid dan Jamal, Ini Kata Kapolda
Rasyid Rajasa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Hatta Rajasa Komentari Sidang Perdana Rasyid
Kondisi Sehat, Rasyid Jalani Sidang Perdana
237 Orang Tandatangani Petisi Penahanan Rasyid