TEMPO.CO, Tokyo - Jepang mengeksekusi hukuman gantung terhadap tiga pelaku pembunuhan. Salah seorang korban adalah bocah ingusan berusia tujuh tahun. Hukuman ini pertama kali diterapkan oleh pemerintahan konservatif Perdana Menteri Shinzo Abe sejak berkuasa pada Desember 2012.
Ketiga pelaku dihukum gantung pada Kamis dinihari waktu setempat, 21 Februari 2013. Kabar ini dibenarkan oleh kantor Kementerian Kehakiman Jepang.
Jepang, secara tradisi, pernah mengeksekusi beberapa tahanan. Eksekusi ini merupakan yang pertama kalinya diterapkan sejak September 2012. Negeri Matahari Terbit ini merupakan satu negara industri yang tetap menerapkan hukuman mati, khususnya terhadap pelaku sejumlah pembunuhan.
Kaoru Kobayashi terbukti membunuh seorang gadis berusia tujuh tahun. Kemudian pria bengis berusia 44 tahun itu mengirimkan foto mayat korban ke ibu bocah pada 2004.
Sedangkan pelaku pembunuhan lainnya yang diseret ke tiang gantungan adalah Masahiro Kanagawa. Pencabut nyawa berumur 29 tahun itu, menurut hakim, terbukti menghabisi nyawa seseorang dan melukai tujuh lainnya dengan sebilah belati di pusat perbelanjaan pinggiran Tokyo pada 2008. Dia juga pernah membunuh pria lainnya dalan insiden terpisah di tahun yang sama.
Pria ketiga yang juga dieksekusi di tiang pencabut nyawa adalah Keiki Muto. Kakek 62 tahun itu mencekik pemilik bar hingga tewas demi sejumlah fulus pada 2002. "Saya perintahkan segera mengeksekusi mereka setelah mempertimbangkan berbagai hal," kata Menteri Kehakiman Sadakazu Tanigaki dalam jumpa pers di Tokyo. "Ini kasus yang sangat kejam. Pelaku merampas hak hidup korban demi alasan egois."
Kelompok hak asasi manusia, Amnesty International Cabang Jepang, mengutuk keras eksekusi Kamis. Meskipun mayoritas (masyarakat) mendukung hukuman mati, tapi bagi Amnesty, hukuman tersebut dianggap terlalu keras diterapkan di Jepang.
AL JAZEERA | BBC | CHOIRUL
Baca juga:
Kedutaan Pastikan Anak Hilmi Masih di Turki
Petinggi PKS Klaim Putra Hilmi Sering Ke Turki
ICW: Suswono Tinggal Menunggu Giliran
PKS Keberatan Anak Hilmi Dicekal