TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk tak melayangkan interpelasi mengenai penolakan rumah sakit terhadap pasien yang tidak mampu. DPR tak perlu terbawa emosi atas informasi tersebut.
"Kami mohon jangan terbawa emosi, kadang informasi yang beredar di publik belum tentu benar sesuai kenyataannya," kata Nafsiah ketika ditemui di kantornya, Kamis, 21 Februari 2013.
Nafsiah meminta anggota dewan untuk menyelidiki dan mencari tahu bagaimana kejadian yang sebenarnya. Sore ini, dia dan beserta jajarannya berencana menemui Komisi Kesehatan DPR untuk memberi penjelasan mengenai kasus-kasus penolakan pasien.
Sebelumnya, penolakan pihak rumah sakit terhadap pasien tidak mampu sudah semakin sering terjadi belakangan ini, dari kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Anisa Azwar akibat tidak mendapat pertolongan maksimal dari sebuah rumah sakit, dan seorang anak bernama Dera yang mengalami gangguan pernapasan yang mengalami perlakuan serupa.
Anggota Komisi Kesehatan Poempida Hidayatullah mengatakan kasus yang saat ini marak terjadi membuktikan pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf (f ). Rumah sakit harus melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin serta pelayanan gawat darurat tanpa uang muka.
Masalah kesehatan, menurut politikus Partai Golkar ini, tidak boleh dilaksanakan berdasarkan situasi yang mengambang karena berkaitan dengan jiwa dan raga manusia. Jika permasalahan ini terus berlanjut, berarti memang tidak ada keseriusan dari pihak pemerintah dalam mengimplementasikan UU Rumah Sakit ini.
"Interpelasi DPR adalah langkah yang diperlukan untuk memberikan peringatan kepada pemerintah akan pentingnya implementasi UU Rumah Sakit yang tidak diindahkan secara serius oleh pemerintah," kata Poempida ketika dihubungi, Kamis, 21 Februari 2013.
SUNDARI
Baca juga
Tolak Bayi Dera, RS Harapan Bunda Bungkam
RS Pasar Rebo Ingin Sistem Online Segera Berlaku