TEMPO.CO, Lhokseumawe - Aparat Kepolisian Resor Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, mengungkap peredaran sabu-sabu setelah menangkap pemakai dan bandarnya di dua tempat terpisah di Kota Kualasimpang.
Kapolres Aceh Tamiang, Ajun Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani, mengatakan penangkapan dilakukan Rabu malam, 20 Februari 2013. Penangkapan pertama di Dusun Tanjung Rambut, Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang.
Di lokasi ini diringkus dua orang pemakai sabu-sabu di rumah milik F alias Ferot. Keduanya adalah J alias Balok, 26 tahun, dan J alias Jamal, 27 tahun. Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan alat isap (bong). Adapun F berhasil kabur.
Penangkapan kedua, yakni berselang satu jam setelah dibekuknya J alias Balok dan J alias Jamal, diciduk DR, 26 tahun, yang berdomisili di Kampung Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru. Penangkapan terhadap DR, yang diduga sebagai bandar, berdasarkan pengakuan J alias Balok. ”Dari DR berhasil disita sabu-sabu 0,46 gram,” kata Dicky, Jumat, 22 Februari 2013.
Menurut Dicky, pihaknya terus mengembangkan pemeriksaan untuk mengungkap mata rantai peredaran sabu-sabu tersebut. Sebab tidak tertutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan.
IMRAN MA
Berita terpopuler lainnya:
Nazar: Anas Bikin Cerita Tipu-tipu Mahabharata
Kode Korupsi Al-Quran: Santri, Pengajian, Murtad
Inilah Gambar Pornografi Kuno Pertama Dunia
Rektor Unsoed Purwokerto Jadi Tersangka Korupsi
Jokowi: Saya Makan Juga Tidak Bisa Gemuk
Lapar dan Lelah Menyerang Saat Menanti Presiden