TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Februari 2013. Sumua pimpinan KPK dan tim penyidik hadir. “Maka ditetepkan AU, mantan anggota DPR, sebagai tersangka,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, Jumat 22 Februari 2012.
Penyidik KPK menyimpulkan berdasarkan bukti yang sudah cukup. Menurut Johan Budi, berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Anas diduga menerima sesuatu berkaitan dengan janji yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya kala menjabat sebagai anggota DPR.
Surat perintah penyidikan diteken oleh satu dari lima pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dikabarkan sudah mencegah Anas selama enam bulan sejak Jumat, 22 Februari 2013. Namun, dia enggan membeberkan status Anas dalam permintaan cegah itu.
Nama Anas kerap dikaitkan dengan dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk, kontraktor proyek Hambalang. Tuduhan ini bermula dari nyanyian bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan pejabat pembuat komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.
Sebelumnya, beredar surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka Anas dalam kasus Hambalang ke media massa. Anas disebut menerima gratifikasi Toyota Harrier dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Anas sudah membantahnya. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, mengakui keberadaan Harrier tersebut. Namun, menurut Firman, Anas mencicil mobil itu dari bekas Bendahara Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
RUSMAN PARAQBUEQ | WANTO
Baca juga
Anas Urbaningrum Dikabarkan Dicekal
Jelang Gelar Perkara, Pimpinan KPK Belum Lengkap
Komite Etik Tak Boleh Tutupi Perkara Hambalang
KPK Gelar Perkara Hambalang Hari Ini
Akui Sprindik Anas Bocor, KPK Bentuk Komite Etik